BPN Menyebut Sertifikat HGU PTPN III Masih Status Aktif

DUTA ONLINE.co.id


 Pematangsiantar


Terkait permasalahan lahan HGU PTPN III kebun unit Bangun yang berada di kota Pematangsiantar  , komisi I DPRD kota Pematangsiantar menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP ) dengan pihak PTPN III ,Badan Pertanahan Nasional (BPN) diruang rapat DPRD ,senin,23/05/22 .

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dibuka oleh  ketua komisi I DPRD Pematangsiantar di  Prayogi Sinaga di dampingi anggota DPRD Pematang siantar Baren alijoyo purba,Bintar saragih.

Dalam RDP berlangsung ketua komisi I DPRD Prayogi sinaga  meminta pemaparan dari Pihak kebun PTPN III ,BPN kab.simalungun juga BPN Pematangsiantar terkait permasalahan lahan HGU di wilayah kota Pematangsiantar.

Dalam pemaparan yang di minta oleh ketua komisi DPRD, Doni Manurung  asisten personalia kebun (APK) sebagai perwakilan PTPN III ,menyampaikan terkait permasalahan lahan HGU masih status aktif dikelurahan Gurilla dan kelurahan Bahsorma kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar yang di kuasai dan di usahai oleh warga tanpa memiliki alas hak,  BPN sebagai lembaga Negara telah memberikan Sertifikat HGU kepada PTPN III sebagai jaminan untuk dikelola Tanaman sawit.

Pasalnya masah perpanjangan  sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang.kata Doni


Terpisah..Raya Tambak dari Pihak BPN kabupaten Simalungun  dalam paparannya ia mengatakan bahwa  melalui SK kepala BPN menerbitkan sertifikat HGU PTPN III  yaitu HGU no.2/Talun kondot  kecamatan Panombean Pane seluas 894.68 H, terbit 20/01/2006 berakhir 2029 ,dan untuk HGU no.3/ Bah kapul kecamatan Martoba seluas 129.59 H ,yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.

Menurutnya..HGU nomor 1 /talun kondot yang semula terletak dikabupaten Simalungun,namun adanya pemekaran kota Pematangsiantar yang berdasarkan PP no.15/1986 tentang perubahan batas kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut kab.Simalungun 895.80 H, dikota Pematangsiantar seluas 700 H.

Namun Sertikat HGU nya tetap satu yang dikeluarkan oleh BPN kab.Simalungun lalu di catatkan di BPN Pematangsiantar.kata Raya .

Dalam RDP yang di gelar, selain komisi 1 DPRD berserta anggota,pihak PTPN 3, BPN, Hadir juga sekda kota Pematangsiantar,kabag hukum Pemko P.Siantar,camat siantar sitalasari,lurah Bahsorma,dan lurah Gurilla.(S.Hadi Purba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama