KAIN PERAWAN TRADISI DAN KEBUDAYAAN DESA BETUNG KECAMATAN ABAB KABUPATEN PALI

                       Penulis Ari Wibowo

PALI SeteLah selesai melaksanakan kewajiban sebagai pengantin baru sang mempelai laki-laki keluar kamar untuk menunjukkan kain putih yang telah disiapkan oleh pengantin laki-laki itu sendiri.

Jika terdapat bercak darah pada kain putih tersebut menandakan bahwa sang pengantin wanita memang benar-benar masih suci atau perawan.

Satu paragraf diatas sedikit menggambarkan tentang salah satu adat istiadat yang ada di Desa Betung Kecamatan abab kabupaten Penukal abab Lematang Ilir. 

Namun, tak jarang hanya desa Betung yang melakukan adat tersebut desa tetangga seminsal Desa Tanjung Kurung dan Desa 
Karang Agung pun melekat budaya satu ini. Masyarakat setempat menyematkan istilah kepada budaya itu sebutan kain perawan. 

Diartikan sebagai sebuah pembuktian kesetian sang pengantin wanita terhadap pengantin pria karena ketika terbukti sang mempelai wanita benar￾benar masih suci ketika malam pertama, terdapat makna yng paling dalam yakni, ada kepuasan 
batin bagi kedua pasangan pengantin itu sendiri dan juga kedua orang tua mereka. 
Prosesi ini biasanya dilaksanakan pada malam pertama, istilah pasangan yang baru melakukan 

pernikahan dan biasanya kedua orang tua dari pasangan pengantin tersebut menunggu 
dituangkan rumah, dan sekitar rumah tersebut. Setelah melaksanakan kewajiban sebagai pengantin baru,sang pengantin laki-laki keluar menunjukkan kain putih kepada kedua orang tua dari pasangan tersebut. Jika terdapat bercak darah menandakan pengantin wanita masih suci.

Akan tetapi, dalam prosesi ini tidak semua yang diinginkan dapat tercapai. Misalnya setelah keluar kamar, kain putih yang dibawa oleh pengantin laki-laki tidak ad bercak darahnya, maka sang pengantin 
pria putus asa karena merasa dikhianati atau tertipu. 

Akibatnya tak jarang dari peristiwa tersebut bisa mengakibatkan terjadinya perceraian. H. Jamal salah satu tokoh masyarakat setempat menuturkan jika tradisi tersebut sudah ada sejak desa Betung ini terbentuk oleh Puyang ( orang tertua yang ada di desa 
tersebut pada masa dahulu ). etiap pengantin wanita berkewajiban membuktikan keperawanannya. 

Setelah sang istri terbukti perawan pengantin laki-laki wajib memberitahukan kepada keluarga. Hingga saat ini, menurut Jamal tradisi tersebut masih masih dilakukan warga desa Betung dan sekitarnya. 

Dengan terbuktinya keperawanan sang pengantin wanita, maka pihak keluarga laki-laki wajib untuk memberikan cincin emas minimal satu perempat suku kepada keluarga pengantin wanita . 

Hal itu pertanda sebagai bentuk penghormatan dari keluarga pengantin laki-laki. Besarnya pemberian cincin tersebut tidak ditentukan oleh adat, akan tetapi hal ini harus diberikan. 

Kalau sampai tidak maka laksana hutang yang akan terus ditagih.Di yakini bahwa tradisi kain perawan ini berdampak kompleks dilingkungan sosial.sehingga treadisi ini 
Memimiliki asas manfaat agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan dan benar benar mendapat menantu yang baik

Editor red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama