Warga Desa Harapan Jaya Keluhkan Sungai Didesa Mereka Dugaan Tercemari Oleh Limbah Batu Bara

PALI DO.co.id Masyarakat Desa Harapan Jaya protes karena sungai di Desa mereka air nya berubah warna dari jernih berubah merah hal ini diduga karena tercemari limbah dari perusahaan batu bara yang beroperasi tak jauh dari desa mereka.

Adapun sungai tersebut berada di tengah - tengah Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ), Sumatera Selatan. sementara air sungai tersebut di gunakan oleh masyarakat untuk mandi,makan minum dan kebutuhan sehari hari.

Kepala Desa Harapan Jaya, Merianto, saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu,  lebih lanjut dia menceritakan Penyebab dari limbah tersebut membuat air bersih yang selama ini digunakan untuk keperluan mandi dan cuci sudah tidak bisa lagi digunakan seperti biasa dan juga yang lebih parah lagi peternakan ikan yang ada di sungai terganggu ada yang mati dan tak mau makan sepeti biasanya, jadi peternak ikan meresa dirugikan,

"Memang saat ini belum ada masyarakat yang merasa mabuk akibat pencemaran itu tapi secara pelan-pelan masyarakat Desa Harapan Jaya terindikasi sudah  terhisap racun dari batu bara itu, yang kami takutkan dampaknya akan berakibat Fatal dikemudian hari." Ujar Kades.

Menanggapi terkait hal tersebut ketua Barisan Pemuda Rakyat Indonesia Sejahtera ( BADAR ) PALI Adv.Dedy Triwijayanto.SH, MH,  melalui kepala bidang Informasi dan publikasi Eddi Saputra berharap pihak perusahaan segera mengambil tindakan dalam hal menanggulangi masalah ini.

"Jika itu benar sungai tersebut tercemari oleh limbah batu bara, maka pihak perusahaan batu bara tersebut wajib bertanggung jawab terhadap penanggulangan pencemaran lingkungan itu, karena seyogyanya air itu masi digunakan untuk kehidupan manusia, dan kita ketahui bersama bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak menikmati hidup sehat, sedangkan untuk sehat butuh air, udara serta lingkungan hidup yang bersih," ungkap Eddi saat dibincangkan awak media ini, di kediaman nya, Desa Lunas Jaya, Sabtu (06/08).

Lebih lanjut Eddi menyampaikan, menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan, Jika pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan serta ekosistem dan kekayaan alam di sungai, Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH,

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Jadi, seharusnya perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan melakukan penanggulangan pencemaran, yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat. Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut," Tutup Eddi Saputra.

Beberapa orang Humas perusahaan belum memberikan keterangan kepada Tim media saat di komfirmasi, (tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama