Angkutan Batu Bara PT Servo Lintas Raya Disoalkan Ormas Grib Jaya Ganggu Aktivitas Warga


Pali DUTA onlineco.id

Truk-truk berukuran besar mengangkut batu bara kini "bebas" melewati jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan Indonesia,  statusnya jalan Provinsi dan jalan Kabupaten/kota.
Photo Effendi Alias Kamandanu Aktivis Humas Ormas Grib Jaya Kabupaten Pali

Tim investigasi DUTA online.co id melakukan perjalanan dari Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten lahat sampai Desa Tanah Abang Kecamatan tanah Abang Kabupaten Pali truk-truk besar pengangkut bongkahan batu bara sengaja melewati jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak membuat flyover itu beroperasi
            Klik tonton video nya disini

Bongkahan "emas hitam" batu bara tersebut pengangkutannya dari Kabupaten Lahat melewati Desa Desa diwilayahnya dan melintasi wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan menujuh pelabuhan mutiara hitam PT Servo Lintas Raya (PT Titan) di pinggir sungai Musi di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali 

Dari telusuran kami ada Desa yang di lewati armada angkutan batu bara tersebut yang tidak membuat flyover atau jembatan atas satu (1) di DesaJambu Kecamatan Merapi Timur dan satu(1)lagi di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali yang jadi pertanyaan kami koh bisa ya pakai jalan Provinsi dan Kabupaten/kota seperti itu.....?Pada hal perda gubernur Sumatera Selatan

Dikatakan Effendi Alias Kamandanu aktivis dan Humas Ormas Grib Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) mengatakan itu jelas
Perda Sumsel No. 5 / 2011 Pasal 52 Angkutan Khusus Batubara di ayat 1 intinya pengakutan batubara itu wajib atau diharuskan menggunakan jalan khusus.

Artinya jelas, perda melarang angkutan batubara untuk melewati jalan umum. Harus jalan khusus. Untuk mengakomodir larangan itu, perda memberikan mandat ke gubernur untuk membuat dan menerbitkan aturan khusus angkutan batubara.

Terimplementasilah mandat tersebut dengan terbitnya Pergub No. 23/2012 tentang tatacara pengangkutan batubara melalui jalan umum.

Yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Pergub No. 74 tahun 2018 yang hanya berisi 3 pasal.
Lucunya, pergub yang baru itu justru seolah melepaskan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk menata dan mengatur angkutan batubara sebagaimana telah diamanatkan pasal 52 perda no. 5/2011.

Terlihat dari ketentuan yang terdapat di Pasal 2. Disana dikatakan bahwa, Pengaturan, pengawasan, serta pengendalian lalu lintas lebih lanjut dilakukan oleh Dishub Prov dan Pemda setempat.


Ini ada apa, jelas jelas tatacaranya diatur dalam pergub. Ini kok, malah dilimpahkan lagi ke dishub dan pemda. 

Mestinya tata cara pengakutan yang di tuangkan dalam pergub itu dilaksanakan oleh dishub dan pemda. 

Jangan dibalik balik.Jadi, apapun bentuknya, mengacu pasal 52 ayat 1 Perda No. 5/2011 maka angkutan batubara yang melewati jalan umum dikategorikan melakukan pelanggaran terhadap perda No. 5/2011. Jadi, aneh bin ajaib jika pemda Pali tidak melakukan tindakan terkait angkutan batubara yang melewati jalan umum di wilayahnya.

dan setiap perusahaan wajib melaksanakan kewajiban yang sudah di janjikan dalam perjanjian 1 perusahaan wajib bikin jalan sendiri dan melintasi jalan negara perusahaan wajib bikin flyover atau jembatan penyeberangan agar tidak menganggu aktivitas masyarakat
 2 perusahaan wajib bikin jalan produktif ekonomi masyarakat di wilayah sekitar perusahaan 3 perusahaan wajib melakukan penghijauan kiri kanan jalan yang mereka lalui jelas Effendi(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama