Dua Pemuda Terduga Pemuja Narkoba Diamankan Polisi

PALI do.co.id Dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan pemuja obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI.


Kedua orang tersebut berinisial RG (21) tahun dan LD (20) tahun, merupakan warga kampung ll dan kampung lll Desa Tanah Abang Utara kabupaten PALI Sumsel.


Terduga pelaku ini beserta barang bukti diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi di Desa Panta Desa kecamatan Talang Ubi pada Selasa 05 Maret 2024 kemarin sekira pukul 20.30, WIB.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya, ST, membenarkan adanya penangkapan terhadap RG dan LD tersebut.


Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi.


Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan bergerak berpatroli menuju arah tempat yang di duga sering di jadikan tempat untuk pesta narkoba Desa Panta Dewa.


" Setelah sampai di tempat kejadian perkara anggota kita menemukan 2(dua) orang laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Merk AEROX diduga Membawa narkotika jenis sabu-sabu," kata KOMPOL Rifan Wijaya ST, Rabu (6/3/2024).


Setelah digeledah lanjutnya, anggota Reskrim menemukan 1 (satu) klip bening kecil yang didalamnya berisikan diduga Sabu-Sabu.


" Atas hal tersebut kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti," tandasnya.(R95) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama