Tiang Listrik Ditengah Jalan Pihak PLN Tidak Mengindahkan Terkait SURAT Dari Dinas PUPR Tanjab Timur

DUTA ONLINE.co.od

Tanjabtim.Belasan Tiang Listrik yang berada di tengah jalan Kecamatan Rantau Rasau belum juga ada tindak lanjut pemindahan dari pihak PLN bahkan Dinas PUPR Tanjabtim sudah dua kali menyurati dan mengajukan permohonan pemindahan.


Sejak desember Tahun 2021 sampai dengan tahun 2022/ Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah dua kali menyurati pihak PLN Rayon Muara Sabak Terkait permohonan pemindahan belasan tiang listrik yang berada Di jalan lintas kecamatan Rantau Rasau-Kecamatan Nipah Panjang.Pengajuan tersebut dikarenakan tiang-tiang listrik berada tepat ditengah jalan pasca adanya kegiatan pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah daerah.keberadaan tiang tersebut berdampak tidak baik hingga dapat membahayakan para pengendara terutama sa'at malam hari.


Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tanjabtim,Susiana mengatakan pengerjaan jalan dilakukan dengan lebar 18 meter dan sepanjang 770 meter,namun karena tiang-tiang listrik belum juga dipindahkan, berdampak pada pengerjaan lanjutan yang tidak dapat dilakukan Dalam hal ini terdapat sekitar 15 tiang listrik yang berada ditengah jalan."katanya


Susi juga menjelaskan,Pihak PLN telah mengkonfirmasi bahwa akan mengkaji terlebih dahulu seperti aturan terkait bagaimana tentang proses pemindahan tiang listrik tersebut.apakah anggarannya bisa dilakukan melalui PLN atau harus kembali ke Dinas terkait."jelasnya


Artinya,apabila nantinya anggaran pemindahan harus kembali ke Dinas PUPR maka PLN diminta untuk membuat surat balasan atau surat resmi,sehingga surat tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dan bisa dijadikan sebagai dasar."tambahnya 

Laporan Firdaus Sinrang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama