Diduga Oknum Security dan Pekerja PT QEI Ancam Wartawan

poto ilustrasi

Pali Tanah Abang dutaonline.co.id dengan adanya insiden celakaan kerja di Rig EPI 08 Sumur Candi 03 Talang Gula ,Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sumatera Selatan Indonesia,

Seorang Wartawan Srine,Redi Sumardi mencoba mencari informasi terkait insiden kecelakaan tersebut namun sayangnya sampai di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)

Dikatakan Redi pada media dutaonline.co.id saya sampai di lapangan,saya poto poto ditempat kejadian itu selesai poto poto saya di sandra oleh orang oknum security dan para pekerja PT QEI (Queen Energy Indonesia)

Dan handphone saya dirampas oleh mereka ,semua poto poto,yang sudah saya ambil poto dialokasi  dihapus oleh mereka,saya di ancam mau dibawah ke kantor polisi terdekat,jawab silahkan pak jawab saya jelas Redi,

Lanjut "Redi saya diancam jangan coba coba kamu berita permasalahan insiden kecelakaan ini,bahkan saya di suruh menanda tangani perjanjian di atas kertas bermaterai tidak boleh memberitakan permasalahan ini

Karena posisi saya diancam dan saya tidak ada kawan'saya sendirian ke TKP akhirnya perjanjian itu dengan terpaksa saya tanda tangan ungkapnya Minggu (12/1-2020)

Padahal Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama