Pendamping Hukum korban yang dirugikan An. Sugito meminta agar Aparat Penegak Hukum Tegak Lurus dalam menangani kasus ini. Disampaikan bahwa pihak kepolisian sudah menerima surat perdamaian kasus tersebut. Disayangkan bahwa dalam surat perdamaian tersebut tidak ada nama kliennya.
"Setelah kepolisian menerima surat perdamaian dari meraka maka kpolisian menjawab akan di uji kembali tentang surat perdamaian itu. Dan kami sampaikan sebagai penasehat hukum dari pak sugito memimta dari pihak kepolisian, agar tegak lurus menanggapi surat perdamaian itu. Karena dalam surat perdamain itu tidak di tuangkan nama pak sugito selaku korban" sampai M. Akbar Selalu Pendamping Hukum Sugito dari LBH king Akbar, Rabu (21/05/2025).
Ditambahkan, bahwa pihaknya apresiasi dengan kinerja pihak kepolisian. Dengan sudah dilakukannya pemeriksaan terhadap (RS) yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana tertuang dalam SP2HP Tanggal 15 April 2025.
"Ya kita apresiasi upaya Satreskrim Polres Seluma Selaku Penyidik sudah melakukan pemeriksaan berbagai pihak. Bahkan setelah gelar perkara sudah juga menetapkan saudara RS sebagai Tersangka. Namun sayangnya nama Klien kami typo (salah ketik) dalam SP2HP tersebut, ya kami memaklumi hal tersebut, jika hasil BAP Klien kami bisa ditunjukkan kepada kami," Tambah Akbar.
Lanjutnya, M. Akbar meminta akan pihak kepolisian lebih mendalami kasus ini. Dirinya juga berharap agar fakta hukum juga menjadi sebuah pedoman untuk mengusut tuntas kasus ini.
"kalau memang surat perdamaian itu ada yg kenjanggalan, maka kami harapkan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan fakta hukum. Dikarenakan dari klien kami sebagai korban sejak awal tidak ada kata sepakat untuk berdamai" Tutup Akbar.
Diketahui bahwa Pencurian Ternak Sapi ini terjadi pada hari Selasa 11/02/2025 lalu di Afdeling 12 Perkebunan PT. Agri Andalas. Tepatnya di Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.(Editor Dharmawan SE/Pers Yoyon/Red/Tim)
Posting Komentar