Kapolsek Tanah Abang Berhasil Meringkus Pemuda Mencuri Handphone (Hp)

.
PALI dutaonline.co.id Seorang Pemuda Bernama Bebi Saputra (19) warga Dusun II Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Polisi, pasca nekat mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri lalu di jual di konter.

Kini, pemuda tersebut mendekap di sel Polsek Tanah Abang. Bermula pada Rabu (26/6/2019) sekira pukul 03.00 WIB, saat di rumah korban Cik Aluna (38) saat dirinya carger HP lalu dirinya tertidur,

taklama kemudian terbangun dan melihat HP Merk OPPO A3S yang sedang di cas tadi sudah tidak ada lagi dan pintu belakang sudah terbuka sehingga pelapor menduga pelaku masuk dari pintu belakang yang mana kunci pintunya hanya sebatang kayu.

Lalu korban langsung ke rumah tetangga dan mengatakan bahwa rumah pelapor terbuka serta HP hilang, lalu saat menghubungi nomor HP yang hilang tersebut masih aktif,

namun pada pukul 07.00 WIB nomor HP tersebut sudah tidak aktif lagi. Setelah itu pada kamis (4/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB saudara Roki yang merupakan menantu dari korban Cik Aluna menghubungi nomor HP yang hilang tersebut dan aktif lalu di jawab oleh saudari IIS warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang.

Sehingga keluarga menemui langsung di Desa Sedupi yang mana kata saudari IIS kartu perdana HP tersebut ia dapat dari pelaku Bebi Saputra. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang dengan LP/B/40/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Polsek Tanah Abang, tanggal 05 Juli 2019,

Pada (05/7/2019) pada saat itu pelaku telah diamankan oleh keluarga korban di rumah Kepala Dusun dan mengakui kesalahannya, dan pelaku juga mengakui bahwa HP tersebut telah dijualnya disalah satu konter HP di Kota Prabumulih, sedangkan kartu perdana diberikan kepada temanya yang bernama IIS Warga Desa Sedupi.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang AIPDA Muslim Ansori untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku yelah berada di rumah Kadus dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Sabtu (6-7/2019)

Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku dan barang bukti berupa satu buah bambu kecil berwana coklat yang di gunakan pelaku untuk mencongkel pintu, dan satu buah kartu perdana yang dicuri pelaku dari korban.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang, ancaman kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, untuk ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” pungkasnya(red)

Post a Comment

أحدث أقدم