GEMAPSI Somasi Kejatisu Terkait Pakaian Adat Simalungun*

Simalungun DO.co.id (Sumut) Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI)Somasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) ,IBN Wismantanu, SH, MH, berkaitan dengan pemberian pakaian adat yang diberikan Bupati Simalungun kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Menurut GEMAPSI, pemberian pakaian adat tersebut terindikasi satu bentuk dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan Bupati Simalungun kepada Kejakasaan dan di sisi lain baik langsung maupun tidak langsung nantinya akan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.


Anthony Damanik, ketua GEMAPSI, didampingi Sekretarisnya Jahenson Saragih, SH kepada wartawan Selasa, 09/11/2021 menyampaikan bahwa surat GEMAPSI Nomor : GEMAPSI/123/Som/XI/2021 telah dilayangkan sebagai bentuk somasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Isi suratnya antara lain sehubungan dengan pemberian seperangkat pakaian adat Simalungun oleh Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) pada tanggal 27 Oktober 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, bersama ini kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun atau [ GEMAPSI ] menyampaikan SOMASI/Teguran sebagai berikut :


1. Bahwa seperangkat pakaian adat (gotong/penutup kepala) yang dihadiahkan tersebut adalah karya seni yang mempunyai nilai ekonomis dan hanya bisa disematkan secara simbolis oleh lembaga pemangku adat Simalungun dalam hal ini Partuha Maujana Simalungun, dengan syarat-syarat tertentu, sehingga pemberian dan penyematan seperangkat pakaian adat yang dilakukan oleh Bupati Simalungun tersebut adalah merupakan bentuk penghinaan kepada Bapak IBN Wismantanu, SH, MH dan pelecehan terhadap masyarakat adat Simalungun.


2. Bahwa saat ini Bupati Simalungun, Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama beberapa oknum pejabat Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Simalungun sedang kami laporkan atas dugaan tindak pidana korupsi kepada institusi Kejaksaaan Republik Indonesia khususnya kejaksaan tinggi Sumut, diantaranya ; dugaan korupsi dana BOS (penjualan spanduk, foto Bupati Simalungun, dan lain-lain), dugaan korupsi Esron Sinaga (Sekda Simalungun) dan dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou.


3. Bahwa pemberian seperangkat pakaian adat sebagaimana kami sebutkan di atas diduga adalah merupakan bentuk pemberian suap oleh Pejabat Negara, Bapak Radiapoh Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun) di satu sisi dan penerimaan gratifikasi oleh Bapak IBN Wismantanu, SH, MH di sisi lain yang secara langsung maupun tidak langsung nantinya akan terkait dengan penangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun. Berdasarkan hal tersebut, kami minta agar Bapak Wismantanu, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat mengembalikan seperangkat pakaian adat Simalungun tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak surat Somasi ini diterima. Bahwa apabila hal tersebut tidak Bapak penuhi, maka kami akan melaporkannya sebagai bentuk dugaan suap / Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan institusi penegak hukum terkait.

(S.Hadi Purba)

Post a Comment

أحدث أقدم