Team Puma Polsek Gelumbang Tangkap Dua Pencuri Mesin Sampah Desa Midar

DUTA ONLINE.co.id

MUARA ENIM-
Lantaran terpaksa tak punya uang untuk menapkahi keluarga nekat mencuri dua unit mesin pengolahan sampah milik desa Midar,di Gudang Bank Sampah milik desa Midar Keduanya digandang polisi, Kiki Cahaya Pratama (30) dan Niko Rim (29) keduanya penduduk warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sangat memalukan. Atas perbuatannya keduanya harus mendekam di jeriji besi, Jumat (13/5/2022).

Laporan Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terungkap atas laporan Kades Midar Sumnani kades (49). Dikatakannya, bahwa kejadian kehilangan tersebut Pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 yakni baru diketahui sekitar pukul 08.30 di Gudang bank sampah Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ketika salah seorang pengurus gudang bank sampah bernama Cipta membuka gudang. Ketika diperiksa, ternyata dua unit Mesin pencacah sampah merk Donghong ZS1115 diesel engine no 19064929 dan dua unit mesin pencacah sampah organik merek KABOTA telah hilang di di curi. 

Cipta,Melihat hal tersebut, iapun bergegas melapor ke kepala desa dan mengajak beberapa perangkat Desa untuk kroscek ke tkp. Dan ketika di cek ternyata memang benar bahwa 2 unit mesin pengelolah sampah tersebut telah hilang di curi,Atas kejadian tersebut kerugian sekitar Rp 35 juta rupiah, dan kepala desa langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Usai mendapat laporan, anggota reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diketahui jika pelakunya berjumlah 2 orang yang bernama Kiki Cahaya Pratama dan Niko yang merupakan warga Desa penduduk desa Midar sendiri.

Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut sedang berada di pinggiran jalan Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto langsung memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan kedua pelaku berhasil dimankan tanpa perlawanan saat sedang berada di atas sepeda motor miliknya yang berada di pinggiran jalan Desa Karang Endah.

Dari hasil introgrsi trhadap kedua pelaku tersebut, mengakui jika mereka yang telah melakukan pencurian 2 unit mesin pengelolah sampah milik pemerintah Desa Midar serta pelaku tersebut mengakui bahwa 2 unit mesin pengelolah sampah milik Desa midar belum sempat terjualkan yang masih mereka simpan di dalam kebun karet yang di tutupi semak semak belukar yang terletak di wilayah Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 unit mesin tersebut berhasil ditemukan dan diamankan, kemudian pelaku berikut barang bukti tersebut dibawah ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka dan sudah di amankan di kapolsek gelumbang

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian bersama barang bukti dua unit Mesin pencacah sampah merk DONGHONG ZS1115 diesel engine no 19064929 dan satu unit Mesin pencacah sampah organik merk Kabota. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenaka Pasal 363 KUHP dana,”tegasnya, senin (16/05/2022) kepada selaku awak media, online

Laporan..Suprik

Post a Comment

أحدث أقدم