Pasalnya proyek yang di kerjakan oleh CV Mutiara kusuma Abadi tersebut, menumpuk material pasir dan batu di bahu jalan, sehingga para pengendara harus extra hati hati jika tidak ingin mengalami kecelakaan.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Gempur PALI Suherman ST, mengatakan, bahwa proyek ini sudah termasuk kategori pengrusakan dan fungsi jalan, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
" Menumpuk material di badan jalan itu sebenarnya tidak dibolehkan, itu sudah termasuk katagori pengerusakan dan fungsi jalan," kata Suherman Kamis (01/8/2024).
Karena menurut Suherman, pada Pasal 28 di Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 itu disebutkan, (1) Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan /atau gangguan fungsi jalan.
" Kami berharap pihak pemborong harus memperhatikan keselamatan orang lain, jangan hanya memikirkan proyek saja, bagaimana jika ada kecelakaan diakibatkan tumpukan pasir itu, siapa yang bertanggung jawab, sudah pasti pemborong diam saja," cetusnya.
Sementara kepala Desa Simpang Tais Erika Peru saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
" Dak tau siapo yang gawekenyo, cubo tanyo Samo Midus," jawab Erika Peru secara singkat.(Am/red)
إرسال تعليق