Angkutan Batu Bara Diwilayah Sumatera Selatan Seakan Punya Negara Sendiri Larangan Gubernur Tidak Dihiraukan

Pali do.co.id Disaat daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan sudah melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum.namun tidak berlaku untuk angkutan batu bara wilayah sumatera selatan khususnya diwilayah kabupaten Pali ini, angkutan batu bara itu mereka seakan-akan punya negara sendiri hingga bebas melintas di jalan umum, larangan gubernur Herman Deru punya tidak di hiraukan.


Hal itu sebagaimana aturan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan mengenai angkutan batu bara yang melintas di jalan umum.


Walaupun Gubernur Sumsel Sudah Mengeluarkan Peraturan Terbaru Tentang Larangan Angkutan Batu Bara Menggunakan Jalan Umum, Namun Untuk Di Kabupaten PALI Peraturan Tersebut Tidak Berlaku.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor. 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025.


Intinya, aturan ini melarang truk angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum dan mewajibkan mereka menggunakan jalan khusus pertambangan.

.

Mirisnya, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) aturan terbaru Gubernur Provinsi Sumsel terbaru itu tidak berlaku.


Hal itu diungkapkan salah seorang warga Kabupaten PALI, Rahasmin kepada media ini, Jum’at (01/08/2025).


” Walaupun sudah aturan terbaru Gubernur Sumsel tentang larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum, namun saat ini, angkutan bara masih melenggang bebas di jalan umum Kabupaten PALI tanpa hambatan dari para pihak yang berwenang,” ujar Rahasmin


Diketahui, lanjut Rahasmin, bahwa perusahaan yang bergerak di batu bara yang selama ini menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI diduga dari PT. Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), PT. Bara Sumatera Energy (BSE), PT Global Integra Energi (GIE), PT Energate Prima Indonesia (EPI).


Parahnya lagi, sebelumnya angkutan batu bara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI hanya menggunakan truck batu bara bermuatan antara 8 ton hingga 10 ton. Namun saat ini angkutan batu bara mulai kebablasan dan nakal menggunakan truck tronton yang bertonase besar di atas MST jalan. istilah kata para perusahaan transportasi angkutan batu bara sudah diberi hati masih mau jantung.


Ratusan konvoi truck tronton angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum itu sangat mengancam keselamatan warga pengguna jalan dan juga warga yang tinggal di sekitar jalan umum.


Tidak berlakunya peraturan gubernur terbaru di Kabupaten PALI menimbulkan tanya besar. Oknum siapa yang berani masih mengizinkan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI.


” Perbuatan itu jelas telah mengangkangi peraturan gubernur terbaru tentang larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Rahasmin


Ia pun berharap agar peraturan Gubernur Sumsel terbaru itu bisa konsisten dilaksanakan di Provinsi Sumsel termasuk di Kabupaten PALI, jangan terkesan tebang pilih.


Juga kepada Bupati Kabupaten PALI, Asgianto ST agar bisa bertindak tegas terhadap angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI, mendukung penuh peraturan Gubernur Sumsel.


Karena kata Rahasmin, kalau pembiaran tidak tertutup kemungkinan selain mengancam keselamatan warga PALI, juga kejadian di Kabupaten Lahat juga terjadi di Kabupaten PALI.


Terkait permasalahan ini, media ini belum mengkonfirmasi Dinas Perhubungan Kabupaten PALI.


Sekedar informasi, latar belakang dikeluarkannya Peraturan Gubernur

Nomor. 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 ditengarai ambruknya jembatan di jalan lintas umum Nasional di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat pada 30 Juni 2025 lalu.


Ambruknya jembatan tersebut disebabkan konvoi angkutan batu bara bertonase besar 4 sekaligus melintas di atas jembatan.


Kejadian itu telah menimbulkan kemarahan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru. Sehingga secara tegas Gubernur Sumsel mengeluarkan peraturan Nomor. 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum di Provinsi Sumse (red)

Post a Comment

أحدث أقدم