GRIB JAYA Tanjabtim Dampingi Warga Rawa sari Terkait Konflik Lahan

Tanjab Timur.Konflik antara PT.Atga dan warga desa rawa sari kecamatan Berbak Tanjab Timur Jambi kembali memanas.pasalnya pihak perusahaan diduga kembali melakukan penyerobotan lahan milik warga pada beberapa waktu lalu.dugaan  Penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut telah melanggar kesepakatan bersama yang  dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 di Polres Tanjab Timur.


adapun isi berita acara kesepakatan bersama pada poin kedua ialah,terhadap kelompok warga masyarakat rawa sari kecamatan Berbak kabupaten Tanjab Timur. Meminta PT. Atga tidak akan melakukan aktivitas pengelolaan di lahan rawa sari kecamatan Berbak kabupaten tanjabtim.ditambahkan lagi pada poin ke empat bahwa PT.Atga dan masyarakat bersepakat tidak akan melakukan aktivitas dilokasi blok N dan blok O yang beralamat di desa rawa sari,namun untuk lokasi blok E masyarakat dan PT. Atga bersepakat boleh melakukan aktivitas selagi tidak mengganggu baik tanaman masyarakat maupun tanaman milik PT. Atga. 


Dengan adanya kisruh tersebut maka Dpc Grib jaya Tanjabtim bersama DPD Grib jaya Propinsi Jambi melakukan pendampingan Hukum kepada masyarakat Desa rawa sari untuk menjelaskan Sumber kekisruhan kepada pihak PT. Atga. rabu(22/10/2025) 


Ketua Dpc Grib Jaya Firdaus sinrang menyampaikan bahwa Hari ini kami telah melakukan komunikasi dengan pihak management PT.Atga dengan menjelaskan bahwa dari Berita acara kesepakatan bersama diduga ada yang dilanggar dan segera diselesaikan."katanya


Langkah Selanjutnya  melakukan komunikasi dengan berberapa pengawas perusahaan di lapangan untuk dapat menghentikan aktivitas pekerjaan dengan menggunakan alat berat. 


"Sudah dilakukan komunikasi aktif dengan pengawas alat berat untuk dapat menghentikan pekerjaan sembari menunggu putusan dari pengadilan."terangnya(red/fr)

Post a Comment

أحدث أقدم