Sidang ITE Yuni Afriani Memasuki Babak Akhir

Lahat — Sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yuni Afriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (29/10/2025).

 Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Keputusan Akhir

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Ibu Melisa di ganti oleh Hakim   Ketua Pengganti Norman Mahaputra SH,MH , Yuni Afriani mengikuti persidangan yang bacakan oleh Hakim  Ketua Pengganti, dihadiri oleh Hakim Anggota , JPU, 


Panitra

Selama persidangan Yuni Afriani tampak gugup menima keputusan hakim, pantauan awak media yang meliput ketima ditanya Hakim! Apakah saudari Terdakwa menerima keputusan Sidang ITE bahwa dibacakan Vonis   tuntutan 5 bulan denda 10 juta, Subsider 1 bulan kurungan atau 1 bulan kurungan penjara.


Dan Hakim memberikan 3 pilihan yaitu,

1 Menerima keputusan hakim

2 menolak tuntutan keputusan hakim

3 Pikir- pikir  selama 7 hari kedepan

Yuni kelagapan sedikit bingung " jawabannya " Aku ndak jualan saje pak mun mbak itu'"

Kemudian Hakim anggota kembali menjelaskan kepada terdakwa pilihan apa yang diambil keputusan Pikir- pikir oleh Yuni.


Sidang akhirnya mencapai Finis dalam durasi kurang lebih 30 menit di ketok palu selesai oleh Hakim ketua Pengganti

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama, saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menghormati putusan majelis hakim, 


Namun akan terlebih dahulu melaporkan hasil sidang kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kami menghargai putusan majelis hakim dan saat ini mengambil sikap pikir-pikir, sebagaimana yang disampaikan dalam sidang keputusan. Kami akan melaporkan dulu ke pimpinan dan meminta petunjuk apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujar Rio.


Di sisi lain, pihak korban, Nony Kusmiana, bersama suaminya, mengaku kecewa atas keputusan  hakim, dia menilai bahwa tidak sebanding dengan kerugian moral dan sosial yang ia alami akibat pencemaran nama baik tersebut.  Harusnya menurut Noni terdakwa dihukum penjara sesuai dengan perbuatannya bukan percobaan.

(Editor Dharmawan SE Reporter Herawan/Red/Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم