Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Yuni Afriani akhirnya mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Yuni meminta majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman mengingat punya anak kecil dan punya karyawan, informasi ini disampaikan melalui Ketua PN melaui Humasnya
Meski begitu, permohonan tersebut menuai tanggapan beragam dari masyarakat dan pihak yang mengikuti jalannya persidangan dikarenakan sampai saat ini yuni masih aktif menyerang korban Noni Kusmianah di sosial media miliknya.
Sebagian menilai bahwa pembelaan Yuni lebih menitikberatkan pada kondisi pribadi, tanpa memperlihatkan rasa empati dan tanggung jawab terhadap korban yang telah dirugikan akibat perbuatannya di dunia maya.
Sebelumnya, Yuni Afriani dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika bermedia dan dampak hukum atas penyalahgunaan platform digital.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa, sebelum majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan akhir.
Nony Kusmiana dan suaminya akan melakukan langkah gugatan perdata sebesar 10 Milyar karena dampak perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik/ Kehormatan Noni Kusmianah selaku Korban, apabila. Terdakwa tidak ditahan atau hanya mendapat hukuman percobaan. Noni
Berharap kepada Jaksa dan Hakim untuk bersikap adil dan bijaksana"
(Editor Dharmawan SE/Reporter Herawan/Red/Tim)
إرسال تعليق