Pali pekerjaan pemasangan jaringan pipa gas rig bor PT PDSI subkontraktor PT Pertamina Adera field di wilayah Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendapat sorotan setelah sejumlah pekerja di lapangan diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Temuan tersebut disampaikan Tim LSM Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) PALI setelah melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan pada Selasa (8/9/2026).
Dari pantauan di lapangan, para pekerja yang melakukan aktivitas penggalian dan penanaman jaringan pipa disebut tidak terlihat menggunakan sejumlah perlengkapan keselamatan kerja, seperti helm keselamatan, safety vest (rompi keselamatan), dan sepatu safety. Bahkan, menurut temuan LSM MACAN, sebagian pekerja tampak mengenakan pakaian biasa dan menggunakan sandal sebagai alas kaki ketika bekerja.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan pipa memiliki sejumlah potensi risiko keselamatan kerja yang semestinya diantisipasi sejak awal.
Ketua LSM MACAN PALI, Hendra Saputra, mengatakan keselamatan pekerja tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan.
“Pekerjaan seperti penggalian dan pemasangan jaringan pipa merupakan pekerjaan yang memiliki risiko. Karena itu, pekerja seharusnya dibekali APD yang sesuai dengan potensi bahaya di lokasi kerja. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar target pekerjaan,” tegas Hendra kepada media ini.
Menurut Hendra, perusahaan maupun pihak kontraktor yang mempekerjakan tenaga kerja memiliki tanggung jawab memastikan pekerja mendapatkan perlengkapan keselamatan, pengarahan serta pengawasan K3 sebelum dan selama menjalankan pekerjaan.
Secara hukum, kewajiban mengenai APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Salah satu ketentuannya mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja di bawah pimpinannya.
Ketentuan tersebut juga diperkuat Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penggunaan APD di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya, termasuk perlindungan kepala, kaki, pakaian pelindung dan perlindungan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi bagian dari sistem manajemen K3 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Hendra menegaskan, pekerja yang menjalankan pekerjaan berisiko tanpa APD sebagaimana dipersyaratkan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius perusahaan dan instansi pengawas ketenagakerjaan.
“Jangan sampai keselamatan pekerja baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan. APD itu bukan pelengkap dan bukan formalitas. Itu merupakan perlindungan dasar bagi pekerja ketika berhadapan dengan risiko di lapangan,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan melakukan evaluasi terhadap penerapan K3 pada seluruh kegiatan pemasangan jaringan pipa, termasuk memastikan setiap pekerja, baik pekerja langsung maupun tenaga kerja dari pihak kontraktor, memperoleh APD yang sesuai standar dan mendapatkan pengawasan keselamatan.
LSM MACAN PALI, lanjut Hendra, terus memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mendorong instansi terkait bertindak sesuai aturan terkait ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan keselamatan kerja.
“Perusahaan jangan hanya memastikan pekerjaan selesai. Pastikan juga pekerjanya pulang dalam keadaan selamat. Karena keselamatan manusia harus berada di atas kepentingan target pekerjaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan migas maupun kontraktor terkait tidak digunakannya APD oleh pekerja di lokasi tersebut. (Tim berita)

إرسال تعليق