Pali dutaonline.co.id ratusan armada angkutan batubara memakai dan melintasi dijalan jalan umum di wilayah Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,
Dengan rute yang dilalui armada angkutan batubara memakai dan melintasi dijalan umum,dari Simpang jalan loging PT Musi Hutan Persada (MHP)Desa Benakat sampai ke jalan PT MHP menuju simpang raja melintas jalan umum, melintas jalan Desa Sinar Dewa, melintas jalan Desa Panta Dewa Sabene, melintas jalan Desa Muara Dua, melintas jalan Desa Purun Timur, melintas jalan Desa Pengabuan ,memakai jalan tambang batu bara loging PT EPI dan melintasi jalan umum Desa Prambatan hingga sampai ke stockpile di pelabuhan PT EPI di pinggir sungai musi Desa Prambatan Kecamatan Abab wilayah Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatanvideo,angkutan batubara melintas jalan Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten saat jam sibuk siang hari
Ingub (Instruksi Gubernur Sumsel) bapak Herman Deru menyatakan," Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum (jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota) sejak 1 Januari 2026.
Detail Kebijakan & Aturan
• Dasar Hukum: Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru.
• Tanggal Berlaku: Mulai 1 Januari 2026.
• Cakupan Wilayah: Berlaku di seluruh wilayah Sumatera Selatan yang mencakup jalan umum, jalan negara, serta jalan kabupaten/kota.
• Aturan Pengalihan: Truk tambang wajib beralih sepenuhnya menggunakan jalan khusus (hauling) pertambangan atau moda transportasi alternatif seperti kereta api.
Latar Belakang & Tujuan
• Kerusakan Infrastruktur: Menekan kerusakan jalan umum serta insiden infrastruktur rusak (seperti kasus jembatan ambruk di Lahat).
• Kemacetan & Polusi: Mengurangi kemacetan parah di jalur lintas (seperti wilayah Lahat dan sekitarnya) serta polusi udara akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
• Sanksi: Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan ketat serta menjatuhkan sanksi bagi kendaraan yang masih nekat melanggar.
DPW LSM MACAM," HENDRA Sp akan bicara terkait armada angkutan batubara memakai dan melintasi jalan umum yang berada di wilayah Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan ini, kami melihat dilapangan sepertinya emang sengaja dan ada dugaan dan diduga pembiaran dari pejabat negara dan pemerintah daerah, sehingga armada angkutan batubara memakai dan melintasi jalan umum ini semakin merajalela, seakan pejabat negara diam dan tutup mata seolah olah mereka tidak tau dan tidak mau tau angkutan batubara memakai dan melintasi jalan umum,jelas ,"Hendra Sp, pada portal ini Kamis (22/10-2026)
Lanjut," Hendra Sp, kalau semua pejabat negara Kabupaten Pali seperti ini maka rakyat hanya dapat dampaknya saja, sengaja di biarkan dan pembiaran armada angkutan batubara melengang dengan santai di jalan umum, Ingub sumsel tegas melarang angkutan batubara memakai dan melintasi di jalan negara, Kami dalam dekat berencana akan segera mengirimkan surat ke Polres Pali,Bupati Pali Ketua DPRD Pali,akan lakukan penyetopan lagi, mempertanyakan INGUB /PERGUB Gubernur Sumsel bapak Herman Deru siap mengizinkan dan bertanggung jawab armada angkutan batubara memakai dan melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Pali pungkas ,"Hendra Sp (tim berita)

إرسال تعليق