Poto ilustrasi
PALI Do.co.id Nasib malang dialami Ds (nama samaran) warga Kecamatan Abab. Perjuangannya menuntut keadilan kandas di Sidang Komisi Etik.selama sidang tersebut, pelaku yang merupakan salah satu Oknum Anggota Polres Pali hanya dihukum penempatan khusus selama 7 (tujuh) hari saja .
DS kemudian menceritakan awal mula dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh anggota Polres PALI berinisial H. Menurut DS, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengikuti kegiatan OSMB/OSPEK Universitas Terbuka (UT) di Pendopo. Saat itu, DS meminta bantuan H untuk mencarikan penginapan karena dirinya belum banyak mengetahui lokasi penginapan di Pendopo.
Selain itu, menurut DS, H merupakan salah satu orang terdekat yang dikenalnya di wilayah tersebut. H kemudian mengarahkan DS ke sebuah penginapan, yakni Hotel Nurthania yang berada di Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Setelah sepakat tempat tersebut, DS bersama adiknya kemudian menginap di hotel tersebut pada 7 Maret 2025.
Setelah itu pada Pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, DS hendak pulang ke desanya. Saat sedang bersiap dan membereskan pakaian di kamar hotel, H tiba-tiba datang ke kamar tersebut. Menurut DS, H kemudian mendorong adiknya keluar melalui pintu belakang kamar dan mengunci pintu dari dalam. Setelah itu, H mendorong DS ke arah tempat tidur. DS mengaku sempat melakukan perlawanan, namun upayanya tidak berhasil.
"Saya tidak bisa melakukan perlawanan lagi. Saya sempat berdiri dari tempat tidur, tetapi kembali didorong oleh H. Tangan saya ditekan, perut saya ditindih, kemudian pakaian saya dilepas oleh H. Setelah itu, H mencium pipi saya dan melakukan hubungan seksual terhadap saya," kata DS
"Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak tapi pelaku hanya dihukum ringan" kata Ad yang juga kakak korban.
Ad menyebutkan, H Oknum Anggota Polres Pali pada awalnya ada hubungan pacaran dengan adiknya. Namun dalam perjalanannya, pelaku pernah memaksa adiknya untuk melakukan hubungan tidak layak.
Kami keluarga korban sudah berusaha membuka dialog agar keduanya dinikahkan. Namun yang diterima keluarga korban hanya janji palsu semata.
Tidak terima dengan perlakuan semena-mena tersebut, Ad melaporkan kelakuan oknum anggota tersebut ke Propam bahkan ke Polda Sumsel. Setelah berjuang sekian lama, korban harus mendapatkan kenyataan pahit ,pelaku hanya dihukum penempatan khusus selama tujuh hari.jelas Ad pada portal ini Senin (05/10-2026)
Hal senada dikatakan Ibu kandung korban," saya selalu ibu sangat kecewa bahkan sesaksak nafas ini mendenggar Keputusan seperti itu, dihukum kode etik hukumnya 7 hari saja,mereka tidak merasakan betapa hancur hati ku dan keluarga saya
Keputusan ini sangat tidak adil dan yang telah merusak masa anak gadis saya,melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri yang Baru, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan polres Pali Bupati Pali dan ketua DPRD Pali agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami" harap ibu Korban.
"Kepada siapa lagi kami mengharapkan keadilan. Kami juga mohon kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan agar anak gadis saya diberikan keadilan"
Dalam kesempatan yang sama, SM ibu kandung korban menuntut agar pelaku dihukum berat diberhentikan dari keanggotaan Polri.
"Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat agar tidak ada lagi korban" ungkap SM ibu kandung dengan nada tinggi. (369)

إرسال تعليق