Sepertinya seakan akan ini jalan mereka dan jalan perusahaan.rute armada angkutan batubara lalui dari PT MHP (Musi Hutan Persada), memakai jalan lintas raya Desa Benakat, melintas simpang raja, melintas jalan Desa Sinar Dewa, melintas jalan Desa Panta Dewa Sabene, melintas jalan Desa Muara Dua, melintas jalan Purun Timur, melintas jalan Desa Pengabuan wilayah Kabupaten Pali
DPW LSM MACAM Kabupaten Pali ", Hendra Saputra mengatakan," Padahal sudah sejelas instruksi Gubernur Sumatera Selatan bapak H Herman Deru menyatakan Angkutan batubara di larang melintas di jalan umum, perusahaan tambang batu bara harus punya jalan sendiri, ungkap Hendra Sp , kamis (29/10-2026)," Ditambahkan," Hendra Saputra lagi.Seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026.
Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.
," Dasar Hukum: Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang diteken pada 2 Juli 2025, serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022.
," Wajib Beralih: Kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus tambang, jalur kereta api, atau transportasi sungai.
," Tujuan Larangan: Mengatasi kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, serta polusi udara akibat debu dan muatan truk ODOL (Over Dimension Over Load).
," Pengawasan: Libatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta partisipasi ORMAS LSM, PERS dan masyarakat untuk mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar.
," Kami LSM MACAM juga bingung aneh kepada Pemerintah Kabupaten Pali terkhusus Dinas perhubungan kabupaten Pali apa pungsinya...?
Koh dibiarkan saja armada angkutan batubara memakai dan melintasi jalan umum seperti ini,
Hari ini kami akan lakukan penyetopan armada angkutan batubara melintas memakai dan melintasi umum, mempertanyaan siapa yang mengizinkan dan bertanggung jawab atas angkutan batubara memakai dan melintasi di jalan umum dan negara ini.
," Jangan jangan sudah hilang nyalinya dinas perhubungan kabupaten pali dan tidak sanggup untuk menghentikan armada angkutan batubara melintas di jalan umum tersebut ada apa....?
", Kami LSM MACAM meminta kepada dinas perhubungan kabupaten pali dan untuk segera menerbitkan angkutan batubara memakai dan melintasi dijalan umum milik PT GIE yang menuju dermaga pelabuhan PT EPI di pinggir Musi di Desa Prambatan Kecamatan Abab untuk di stop aktivitasnya,
Siapa yang bertanggung jawab kalau jalan umum dan jalan negara ini rusak, jangan mereka yang berbisnis lalu rakyat yang menjadi korban dan terdampak ini semua, jelas Hendra Sp (tim berita)


إرسال تعليق