PALI DO.co.id Seorang oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, telah melakukan perbuatan yang merendahkan martabat dan harga diri seorang perempuan dengan melakukan dugaan pelecehan seksual. Namun, setelah peristiwa itu terjadi, anggota polisi yang bersangkutan tidak sepenuhnya memberikan pertanggung jawaban
Perempuan yang bernasib malang dalam persoalan ini diketahui berinisial DS (22) seseorang warga Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sementara itu, anggota Polri yang disebut terlibat berinisial H. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena perilaku seorang anggota kepolisian dinilai dapat berdampak terhadap citra dan nama baik institusi.
DS (22) menceritakan awal mula dirinya berkenalan dengan anggota Polres PALI tersebut. Menurut DS, perkenalan itu bermula setelah dirinya dikenalkan oleh seorang teman. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian mulai berkomunikasi dan menjalin hubungan secara lebih dekat. Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara DS dan anggota Polri berinisial H tersebut semakin intens.
"Pada tanggal 30 Desember 2024, saya dikenalkan oleh teman saya dengan H. Setelah itu, H meminta nomor telepon saya melalui teman saya. Kami kemudian mulai berkomunikasi dengan baik. Seiring berjalannya waktu, H beberapa kali datang ke rumah saya hingga akhirnya kami menjalin hubungan berpacaran," ujar DS.
DS kemudian menceritakan awal mula dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh anggota Polres PALI berinisial H. Menurut DS, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengikuti kegiatan OSMB/OSPEK Universitas Terbuka (UT) di Pendopo. Saat itu, DS meminta bantuan H untuk mencarikan penginapan karena dirinya belum banyak mengetahui lokasi penginapan di Pendopo.
Selain itu, menurut DS, H merupakan salah satu orang terdekat yang dikenalnya di wilayah tersebut. H kemudian mengarahkan DS ke sebuah penginapan, yakni Hotel Nurthania yang berada di Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Setelah sepakat tempat tersebut, DS bersama adiknya kemudian menginap di hotel tersebut pada 7 Maret 2025.
Setelah itu pada Pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, DS hendak pulang ke desanya. Saat sedang bersiap dan membereskan pakaian di kamar hotel, H tiba-tiba datang ke kamar tersebut. Menurut DS, H kemudian mendorong adiknya keluar melalui pintu belakang kamar dan mengunci pintu dari dalam. Setelah itu, H mendorong DS ke arah tempat tidur. DS mengaku sempat melakukan perlawanan, namun upayanya tidak berhasil.
"Saya tidak bisa melakukan perlawanan lagi. Saya sempat berdiri dari tempat tidur, tetapi kembali didorong oleh H. Tangan saya ditekan, perut saya ditindih, kemudian pakaian saya dilepas oleh H. Setelah itu, H mencium pipi saya dan melakukan hubungan seksual terhadap saya," kata DS. Pada Kamis (1 Oktober 2026).
Adik DS, berinisial DE, saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya benar sempat didorong oleh H keluar melalui pintu belakang kamar hotel. DE kemudian sempat menggedor pintu kamar tersebut, namun karena tidak mendapat respons, DE berpindah ke pintu kamar sebelah yang dalam keadaan tidak terkunci. Dari pintu tersebut, DE mengaku melihat DS dan H dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Setelah itu, DE kembali didorong keluar kamar melalui pintu depan, kemudian pintu kamar tersebut dikunci.
“Setelah didorong keluar oleh H, sekitar 10–15 menit saya menunggu ayuk saya dengan keadaan sok. Kemudian H keluar bersama ayuk saya dalam kondisi sudah mengenakan pakaian. Saya lalu bertanya kepada H, ‘Kamu kenapa dengan ayuk saya?’ Namun, H tidak memberikan respons. Sementara itu, ayuk saya terlihat menangis.”jelasnya.
DS juga sempat meminta pertanggung jawaban H atas peristiwa tersebut. Saat itu, H menyampaikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab. Namun, setelah kejadian tersebut, komunikasi keduanya semakin jarang dan H tidak lagi memberikan kabar. Hingga pada akhir Juli 2025, H kembali menghubungi DS dan menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani pemeriksaan oleh Provos terkait dugaan perkara narkoba yang sempat menjadi perhatian di Desa Babat.
Setelah menunggu sekitar satu bulan, H masih tidak memberikan kabar. DS kemudian berusaha mendapatkan nomor telepon orang tua H. Setelah berhasil menghubunginya, DS menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatan H. Namun, orang tua H menyampaikan kepada DS agar menyelesaikan terlebih dahulu pendidikan akademi atau kuliahnya yang sedang ditempuh. Sementara itu, H tidak dapat dihubungi karena sedang sidangan terkait permasalahan yang dialaminya.
Pada 27 Agustus 2025, DS memberanikan diri menyampaikan persoalan tersebut kepada kerabat keluarganya. Selanjutnya, pihak keluarga DS meminta orang tua H untuk datang ke rumah DS. Pada 30 Agustus 2025, orang tua H bersama keluarganya datang ke rumah DS dengan membawa tanda siri dan sembako. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana pernikahan, termasuk mahar, yang rencananya dijanjikan akan dilaksanakan pada Desember 2025.
Namun, hingga Desember 2025, janji pernikahan tersebut tidak kunjung terlaksana. DS bersama keluarganya kemudian mendatangi Polres PALI untuk meminta penyelesaian melalui Provos. Dalam pertemuan tersebut, Bripda H disebut mengakui perbuatannya di hadapan anggota Propam PALI dan bersedia membuat surat pernyataan pertanggung jawaban.
Saat surat tersebut telah selesai dibuat dan tinggal ditandatangani, Bripda H meminta izin ke toilet. Namun, ia disebut tidak kembali hingga akhirnya meninggalkan lokasi. Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, keluarga DS akhirnya mendatangi Polda Sumatera Selatan dan membuat laporan ke Provos Polda Sumsel serta Unit PPA Polda Sumsel.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima hingga SP2HP dari PPA Polda Sumsel diterbitkan. Namun, kami sangat terkejut setelah mengetahui isi keputusan tersebut. Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa perkara yang kami laporkan dinilai tidak memenuhi unsur dugaan kekerasan seksual. Meski demikian, kami tetap memperjuangkan keadilan sambil menunggu proses laporan di Provos Polda Sumsel,” ungkap A, salah satu pihak keluarga DS, saat diwawancarai.
A, salah satu pihak keluarga DS, juga mengatakan bahwa pada 26 September 2026, DS dan saksi dipanggil untuk mengikuti proses sidang etik di Polres PALI. Namun, pihak keluarga mengaku kecewa terhadap hasil sidang tersebut karena menilai sanksi yang dijatuhkan belum memberikan rasa keadilan bagi DS. Berdasarkan keterangan keluarga, sanksi yang diberikan berupa penempatan khusus selama tujuh hari serta mutasi yang bersifat demosi ke luar wilayah selama dua tahun.
“Kami sangat keberatan dengan keputusan tersebut. Kami akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan keadilan bagi adik kami. Kami tidak menerima jika martabat dan harga diri adik kami seolah direndahkan, sementara sanksi yang diberikan menurut kami tidak setimpal dengan persoalan yang dilaporkan. Kami akan terus mengupayakan agar perkara ini dapat diproses secara pidana dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan, karena ini menyangkut masa depan adik kami,”katanya A (369)

إرسال تعليق