Dishub Muba Terima Massa FM2B Terkait Pelanggaran Izin PT MMJ

Muba - dutaonline.co.id -- Tenggang waktu satu minggu yang diberikan Sekretaris Daerah Muba, Drs Apriyadi M Si untuk mengurus izin tambahan unit angkutan batubara PT Gorby terkesan dianggap sepele. PT MMJ yang kedoknya terbongkar karena memanipulasi jumlah unit angkutannya tetap ngotot mengoperasikan 320 unit kendaraan jenis truk tronton dari 75 unit yang mengantongi izin dengan dalih pemenuhan pasokan batubara untuk PLN.

"Karena izin penambahan unit kami tengah dalam proses maka kami akan tetap mengoperasikan semuanya. Kami harus memenuhi kebutuhan batubara pasokan PLN," kata Wandi salah satu perwakilan PT MMJ dalam rapat di Kantor Dinas Perhubungan Muba, Selasa (10/12/2019).

Walau hanya mengantongi izin angkutan 75 unit, pihak perusahaan kata dia tetap memerintahkan menjalankan semua armada. Mereka beralasan sudah beroperasi sejak tahun 2012 dan menyalurkan sejumlah CSR untuk desa disekitar lokasi tambang. Perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Muratara ini seolah tak peduli tetap ngotot mengoperasikan semua armadanya melintasi wilayah Kabupaten Muba sekalipun dihadang aksi demo FM2B belum lama ini.

Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan mengaku tak bisa memproses izin tambahan unit tanpa dilengkapi kelengkapan dokumen kendaraan yang masih berlaku. Dokumen kendaraan, seperti pajak kendaraan maupun KIR atau tanda lulus uji kendaraan harus dalam kondisi hidup.

"Betul kami sudah menerima pengajuan penambahan unit izin angkutan PT MMJ tapi baru berupa STNK, kami minta agar dilengkapi dengan buku KIR," kata Pathi sembari menunjukkan setumpuk fotocopy STNK.

Ia menegaskan agar proses penambahan izin segera diterbitkan agar pihak MMJ segera melengkapi semua kelengkapan dokumen kendaraan. Dan jika proses penambahan izin sudah selesai maka Dishub akan memberikan tanda dengan memasang stiker bernomor untuk angkutan batubara.

Ketua Umum FM2B, Kurnaidi menyayangkan sikap PT MMJ yang terkesan menyepelekan Pemkab Muba. Padahal Pemkab Muba sudah berlaku sangat baik dengan memberikan keringanan serta keluasaan bagi perusahaan PT MMJ. Dengan dalih memasok kebutuhan batubara PLN, mereka bisa berbuat semaunya dan mengabaikan sejumlah aturan.

"Coba bayangkan sejak tahun 2012 perusahaan ini telah melakukan aktivitas diwilayah Muba. Kami bicara disini bukan untuk pribadi akan tetapi kami mengawal kesepakatan pihak pengusaha dengan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, kami tak terima pemerintah daerah kami disepelekan," ujarnya.

Idham Zulfikri menambahkan, sebetulnya jika berkaca dari segi aturan tidak ada alasan pihak perusahaan MMJ untuk tetap melanjutkan pengangkutan dengan jumlah armada 320 unit, sementara izin mereka hanya 75 unit.

"Fungsikan saja yang sudah ada, itu resiko mereka. Karena ketika mereka mendapatkan job yang lebih besar dan butuh banyak armada kenapa tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Menurut hemat kami, karena ini menyangkut pelanggaran aturan kami meminta agar permasalah pelanggaran perusahaan tersebut diproses hukum," imbuhnya.

Pihak perusahaan akhirnya berjanji untuk melengkapi dan kembali meminta tambahan waktu akan menyelesaikan permasalahan tersebut selama 10 hari kedepan.
Terkadang penambahan armada mobil penyiraman pihak perusahaan mengaku akan melakukan tender untuk pengadaan mobil tangki dengan kapasitas 20 ribu liter.(Tim)

Post a Comment

أحدث أقدم