Pengadilan Negeri Muba Vonis Mati Jaringan Narkoba Internasioal

MUBA - dutaonline.co.id -- Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Sidang Putusan kasus Penyelundupan Barang Haram Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 Kilogram. Terdakwa Kasus penyelundupan sebanyak 4 orang, Rabu (11/12/2019).

Diketahui sebelumnya, ke 4 orang Terdakwa tersebut diciduk oleh di SPBU Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 27 April 2019 beberapa waktu lalu, kasus ini adalah perkara kedua limpahan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.

Diduga ke 4 orang Terdakwa ini adalah Sindikat Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, informasi yang dihimpun oleh awak media, dari tangan terdakwa diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10 Kilogram dan Kendaraan Roda Empat Merk HRV Putih dan Avanza Silver.

Dalam Pembacaan Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Iriaty Khairul Ummah SH yang didampingi oleh Hakim Andi Willian SH dan Kristopel SH menyatakan, Ke 4 Terdakwa yaitu HD 15 Tahun Penjara, MA Hukuman Mati, IS Seumur Hidup, RS Hukuman Mati, menyikapi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sidang, Kuasa Hukum Ke 4 terdakwa menyatakan Banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Firdaus Affandi SH melalui Jaksa Penuntut Umum Reni Erlita SH mengungkapkan, ke 4 Terdakwa ini mendapatkan hukuman Vonis yang berbeda 2 diantaranya mendapatkan Hukuman mati.

"Mereka kita jerat diantara 2 orang hukuman mati, 1 orang hukuman seumur hidup dan 1 orang Hukuman 15 Tahun Penjara karena mereka adalah sindikat Jaringan Internasional asal Malaysia, "ujar Kasi Pidum.

Ditambahkannya, berdasarkan fakta persidangan diantara ke 4 terdakwa tersebut, ada salah satu dari mereka yang mengendalikan Peredaran Narkotika pada saat menjalani hukuman di Lapas Prabumulih, "tambahnya.

Sementara itu, Rico Roberto SH Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional Kabupaten Musi Banyuasin (GANN) saat dibincangi awak media menyikapi Kasus 10 Kg penyelundupan Sabu tersebut mengungkapkan, Sangat bangga atas Putusan Hakim Ketua Sidang Pengadilan Negeri Musi Banyuasin karena telah memvonis hukuman mati kepada ke 2 terdakwa, karena ini menyangkut masa depan Generasi Penerus Bangsa dan Seluruh Masyarakat.

"Sangat bangga, karena dalam hal ini dampak yang ditimbulkan oleh Peredaran Narkotika ini sangat besar bagi Masyarakat apalagi ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin yang kita cintai, harapannya semoga dengan ditangkapnya para Terdakwa dengan Vonis hukum mati adalah Hendra Zainal Mahdar Bin Daeng Pasandrang dengan Rustam alias Ruse BinAndi Momang  yang telah ditetapkan dapat meminimalisir Peredaran Narkotika, dan dapat menyelamatkan Generasi Musi Banyuasin,"ujar Rico.(sbg)

Post a Comment

أحدث أقدم