Pali do.co.id Pelabuhan Bongkar Muat Batu Bara Milik PT Abani Andalus Energy (AAE) yang beroperasi di wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Sumatera Selatan Indonesia di duga lalai dengan lingkungan sekitar area pelabuhan sebab tidak adanya Waring Jaring anti debu batu bara ketika beraktivitas atau bongkar muat dari pengepul ke kapal tongkang yang di pinggiran sungai musi.
Saat tim berita mencoba mendatangi pelabuhan PT Abani Andalus Energy (AAE) benar adanya tidak ada waring jaring anti debu batu bara di sekeliling pelabuhan bongkar muat ke kapal tongkang dan di area perusahaan sekeliling tidak ada waring jaring tersebut.sabtu (2-08-2025)
Adv Wisnu Saputra SH CLA ikut berkomentar terkait hal diatas ya menjelaskan "Aturan mengenai penggunaan waring (jaring penutup) untuk mengendalikan debu batubara di pelabuhan batubara tidak secara eksplisit diatur dalam satu peraturan khusus.
Namun penggunaan waring merupakan salah satu upaya pengendalian debu yang direkomendasikan dalam berbagai regulasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan dan pelabuhan, serta dalam upaya perlindungan lingkungan.
Peraturan perundangan K3 di sektor pertambangan dan pelabuhan mewajibkan penerapan langkah-langkah pengendalian debu untuk melindungi pekerja dari risiko penyakit akibat debu batubara, seperti penyakit paru-paru hitam (black lung disease). Penggunaan waring termasuk dalam hierarki pengendalian debu, yang meliputi eliminasi, substitusi, isolasi, pengendalian teknis,
Selain aspek K3, penggunaan waring juga berkontribusi pada upaya perlindungan lingkungan dari polusi udara. Debu batubara yang beterbangan dapat mencemari udara dan lingkungan sekitar pelabuhan, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.jelas Wisnu.
Wisnu juga menambahkan lagi "Penjelasan:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan untuk mengambil tindakan pencegahan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengendalian debu.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3:
Peraturan ini mengharuskan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup pengendalian risiko, termasuk debu.
Peraturan KLHK tentang Polusi Udara:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki peraturan yang mengatur pemantauan dan pelaporan emisi debu di industri, termasuk pelabuhan.
Kepmen No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Teknis Pertambangan:
Kementerian ESDM mengeluarkan pedoman teknis pertambangan yang mencakup aspek pengendalian debu.ujar Wisnu.
Sampai berita ini diterbitkan media ini mencari tentang hal di atas pihak PT Abani Andalus Energy (AAE) tidak ada jawaban melalui WhatsApp nya( tim berita)
إرسال تعليق