Maraknya Janda Muda di PALI, Penyebab Utamanya Akibat Pernikahan Dini

                     Photo ilustrasi

PALI DO.co.id Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, santer disebut oleh orang luar daerah sebagai gudangnya janda muda. Stigma negatif tersebut ternyata tak sepenuhnya salah. Sebab, hingga kini kegagalan dalam membina rumah tangga, khususnya bagi pasangan muda tercatat masih tinggi di PALI.

Berdasarkan data yang dikutip media ini dari Badan Pusat Statistik tahun 2019 hingga 2021, pada 2019 ada 1,34 persen dari 190,06 ribu jiwa, jumlah penduduk di Kabupaten PALI yang mengalami cerai hidup. Pada tahun 2020 ada 1,61 persen dari 194,90 ribu jiwa. Sedangkan pada 2021 jumlah tersebut meningkat menjadi 2,01 persen dari 197,29 ribu jiwa, atau terdapat setidaknya 3.866 orang cerai hidup.

Angka itu belum ditambah penyandang status janda atau duda yang mengalami cerai mati. Yakni mencapai 2,73 persen pada 2019, pada 2020 ada 1,65 persen, dan tahun 2021 terdapat 1,51 persen dari total jumlah penduduk PALI.

Banyaknya pasangan yang berpisah itu, disebut-sebut merupakan akibat dari tingginya pernikahan berusia muda. Belum mapan secara finansial maupun mental yang masih labil, menyebabkan mahligai rumah tangga rentan goyah, lalu memicu pertengkaran yang berujung perpisahan.

"Orang yang nikah muda lebih berpotensi broken home (cerai). Sebab kondisi psikologis mereka masih labil. Selain itu, faktor ekonomi yang belum mapan juga turut membuat rumah tangga sangat mudah retak,” tutur Advokat Ira Handayani Harahap, S.H.,M.H., Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Kamis (23/06/2022).

Selain itu, ditambahkan Ira, berdasarkan pengalaman mereka dalam mengadvokasi pasangan yang berperkara gugat cerai di Pengadilan Agama, pasangan yang menjadi pecandu narkoba juga bisa memicu percekcokan yang berujung perceraian.

“Angka perceraian memang lumayan tinggi di PALI. Namun, tidak banyak yang kemudian memilih untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga di Pengadilan Agama. Mereka lebih memilih cerai di bawah tangan saja. Karena tak mau repot dan mengeluarkan biaya mengurusnya,” ungkap wanita yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

Akibatnya, perceraian tersebut menjadi tidak terdata oleh pemerintah. Hal ini, kemudian secara berkesinambungan menyebabkan kesulitan-kesulitan mereka dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Ketika mereka menikah lagi, maka pernikahan itu juga tidak bisa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Begitu juga nanti hak keperdataan anak hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu saja. Artinya persoalan ini sangat kompleks,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa perceraian di usia muda, sangat erat kaitannya dengan pernikahan di usia dini. Pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten PALI, tercatat masih menjadi yang tertinggi di Sumatera Selatan. Selain PALI, ada Ogan Komering Ilir (OKI), Muratara, OKU Selatan, dan OKU Timur.

“Pernikahan usia dini tahun ini terjadi sebanyak 7.500 pasangan," ujar Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Henny Yulianti, akhir 2021 lalu.

Menurut data Dinas PPPA Sumsel berdasarkan laporan Kantor Kementrian Agama (Kemenag), jumlah total pernikahan dini hingga 2020 mencapai 58.715 pasangan. Namun angka itu mengalami penurunan hingga 13,53 persen jika dibandingkan tahun 2019.

"Data sementara tahun 2021 ada kenaikan lagi sebanyak 13,44 persen," kata dia.

Henny menyampaikan, pihaknya berupaya dengan maksimal untuk menurunkan angka pernikahan dini yang bisa berpengaruh negatif terhadap anak-anak belum cukup usia dewasa. Saat ini ada lima daerah yang menjadi penyumbang angka pernikahan usia dini di Sumsel.

"Ada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), Muratara, OKU Selatan, dan OKU Timur. Kelima daerah ini yang menjadi fokus utama kami berupaya menurunkan pernikahan usia dini," tandas dia(Sr95/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama