Polsek Talang Ubi Berhasil Meringkus Terduga Penyalahgunaan Narkoba Sabu Sabu


         PALI dO.co.id

Satreskrim Polsek Talang Ubi,Polres Pali Polda Sumsel,kembali meringkus seorang terduga Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Talang Ubi Pada Kamis (19/1/2023).

Kali ini,seorang lelaki berprofesi sebagai sopir angkutan Batubara berinisial DRS (43),yang merupakan warga Pinang Mancung,Kecamatan Bajenis,Kota Tebing Tinggi,Provinsi Sumatera utara.

DRS ditangkap oleh Unit Satreskrim Polsek Talang Ubi di jalan Servo Km 57,tepatnya di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sekira pukul 23.00 WIB,diduga sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu didalam sebuah Mobil Fuso.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan,S.H.,didampingi Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA Taufik Hidayat,S.H.,membeberkan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku DRS.

"Berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu bertempat di jalan Servo Km 57 tepatnya Desa Talang Bulang Kec. Talang Ubi Kabupaten PALI,"kata Kapolsek.

Kemudian lanjutnya,anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,lalu pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB,ia memerintahkan Panit 2 unit Reskrim bersama anggota bergerak ke jalan Servo km 57.

"Sesampai di TKP,anggota kita melihat satu orang laki-laki sedang duduk didalam Mobil Mitsubishi Fuso dengan Nopol BM 8167 RY berwarna Orange,diduga sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu,"ujarnya lagi.

Kemudian kata Kapolsek,anggota Satreskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut,dan ditemukanlah barang bukti didalam mobil Mitsubishi Fuso warna Orange itu

"Dari dalam kantong celana terduga tersangka ini dapati sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang dalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu,"ungkap KOMPOL A. Darmawan,S.H.

Dijelaskannya,adapun Narkoba didalam kotak rokok Sampoerna itu dengan berat brutto 0,18 gram,dalam penangkapan itu juga ikut ditemukan 1 buah kaca pirek bening,ditemukan (2) klip plastik bening kecil,1 set bong alat hisab sabu-sabu,dan 1 buah korek api merk tokay warna kuning.

(Humas Polres Pali/S95)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama