Ormas Grib Jaya Pertanyaan Pemasangan Jaringan Listrik Desa Prambatan Dugaan Ada Indikasi Korupsi dan Proyek Siluman

PALI dutaonline.co.id Pemasangan Jaringan Listrik Desa  Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) yang membantang di jalan PT EPI dari Desa Prambatan Menuju Dusun Empat Desa Prambatan tentu dengan adanya jaringan listrik itu warga Desa Prambatan khususnya Dusun empat Desa Prambatan atau dengan nama sebetulnya talang Jawe, ucapkan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Pali dan bapak DR Ir H Heriamalindo MM karena sudah ada jaringan listrik masuk di sana,


" Namun dengan adanya jaringan listrik masuk di sana Ormas Grib ( Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya ) Kabupaten Pali melalui Humas Ormas Grib Jaya Effendi Fen mengatakan," kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Pali yaitu dinas terkait telah di pasang jaringan listrik di sana, tapi yang sangat kami sayangi pemasangan jaringan listrik diduga ada indikasi korupsi dan yang di tutup tutupi, bagaimana tidak ditutup tutupi saat dari awal pemasangan jaringan listrik tersebut hingga selesai sekarang ini kami cari papan informasi dari pangkal hingga ujung tidak kami temui papan informasi di lokasi pekerjaan itu,jelas ," Effendi

" Lanjut Effendi lagi publik bertanya tanya pemasangan jaringan listrik ini dananya dari mana...? PT dan CV apa....? anggaran tahun berapa....? kabel standar atau yang bagaimana, kami minta kepada inspektorat Pali, Kejari Pali, Tim Tipikor Polres Pali, Ketua DPRD PALI itu segera menindaklanjuti atau melakukan tindakan terhadap kontraktor bermain curang dan semau mereka di Bumi Serepat Serasan ini,kami akan segera melaporkan ini ke APH,itu proyek jelas melawan hukum dan aturan UU KIP

" Di tambahkan Effendi diduga tanpa papan nama alias Proyek siluman yang sudah jelas-jelas melanggar aturan Pemerintah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih banyak ditemukan di lapangan

" Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, Salah satunya proyek pengerjaan Pemasangan jaringan listrik hingga selesai saat ini, di Duga tak ada papan nama proyek pekerjaan tersebut pungkas," Effendi

" Setelah telusuri pekerjaan pemasangan jaringan listrik di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali di LPSE kabupaten Pali di kerjakan PT Ahli Elektrik Indonesia
Pagu Rp 5 800,000,000,00
HPS Rp 5 799,999,999,95
Sumber dana APBDP tahun 2022 

Sementara itu kepala dinas pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Pali Ristanto Wahyudi sampai berita di terbitkan tidak ada jawaban saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya

(Tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama