Bendera LSM GERAK Indonesia Provinsi Jambi Selalu Berkibar

Jambi DO.co.id- Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan, hal ini diucapkan Hamdi Zakaria Kepala Bidang Investigasi Lapangan, Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia untuk Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria, Permendes no 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.

Hamdi Zakaria dalam paparanya menjelaskan,

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa difokuskan dalam rangka menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya.


Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.Hal ini bertujuan memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.


Pada prinsipnya penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada, kemanusiaan, adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia,Keadilan, adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan,Kebhinnekaan, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan.universal,

Keseimbangan, alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia,

Kebijakan strategis nasional, berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa dan Sesuai dengan kondisi obyektif Desa, adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.


Kata Hamdi Zakaria lagi, Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama

pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama dan

pengembangan Desa wisata.

Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa

perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan 

perkembangan desa melalui IDM

ketahanan pangan nabati dan hewani,

pencegahan dan penurunan stunting,

peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa,Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam 

pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%)Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

 Hamdi Zakaria pada kesempatan ini juga berharap Kepada para anggota Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Untuk Provinsi Jambi, agar bisa lebih lagi, dalam pemantauan penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang ada di setiap desa di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi.

Hamdi juga katakan, jika ada laporan dari warga, temuan temuan yang ada, setelah diadakan penelusuran lapangan, agar segera di teruskan ke pihak yang berwenang seperti Dinas PMD, Inspektorat, Tipikor, Kejaksaan yang merupakan tim AFIF agar di tindak lanjuti.


Hamdi Zakaria juga himbau kepada anggotanya, agar lebih memfokuskan lagi pemantauan dilapangan terutama terhadap BUM Desa, karena hal ini sering kali terdengar bisikan sumbang oleh warga desa, yang mulai mencurigai perkembangan modal yang telah disuplay ke BUM Desanya, bahkan Bumdes hanya ada namanya saja, bisik warga, ungkap Hamdi Zakaria(Firdaus Sinrang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama