LAKI-P 45 Jambi Laporkan Pembangunan Lahan Parkir Dan Rest Area Kuala Jambi

Tanjung Jabung Timur DO.co.id OrmasLaskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( LAKI-P 45 ) Provinsi Jambi Laporkan Salah Satu Perusahaan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur,yang diterima langsung oleh petugas pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Tanjab Timur pada hari Rabu 5 Juli 2023.


Ketua Harian LAKI-P 45 Jambi Tunggal Umar Habta Putra menyampaikan bahwa,Perusahaan yang dimaksud dilaporkan karena diduga melakukan penyimpangan dalam proses pembangunan prasarana lahan parkir dan rest area Kuala Jambi pada dinas perhubungan sumber dana APBD tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.1.782.875.034.15.


"Sebelumnya Telah disampaikan surat klarifikasi sebanyak dua kali kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan ( PPTK ) bahkan tembusan ke kepala dinas perhubungan Tanjab Timur,namun tak ada jawaban,"terang Tunggal Umar,Ketua Harian Ormas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Jambi,kamis ( 06/07/2023 ).


Dijelaskan Tunggal Umar alasan Ormas LAKI-P 45 Jambi,melaporkan ke Kejaksaan karena menganggap tidak ada niat untuk melakukan perbaikan sehingga diduga telah terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan hal tersebut.dan Laporan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut, juga telah ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.


Tunggal Umar Habta Putra ketua Harian Ormas Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Provinsi Jambi, berharap laporan yang sudah di sampaikan oleh LAKI-P 45 Jambi agar segera ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur."harapnya (tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama