PRIA INI DITANGKAP POLISI DIDUGA MEMILIKI NARKOBA

PALI DO.co.id FH alias GP (38) tahun, warga asal Talang Ojan kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI harus merayakan hari Raya Idul Fitri dibalik jeruji besi Mapolsek Talang Ubi Polres PALI.


Pasalnya pria yang berprofesi sebagai pedagang ini diduga kedapatan memiliki dan menguasai serta menyimpan psikotropika golongan (2) jenis sabu-sabu. Dia ditangkap di Pondok di dalam kebun sawit Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Jumat malam (29/3/2024).


Dari tangan terduga tersangka penikmat barang haram ini, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram.


Selain itu juga Polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa klip plastik bening kosong, satu buah kaca pirek bening, satu Buah alat hisap bong yang sudah diset mengunakan botol larutan cap kaki tiga dan satu buah korek api warna merah, satu Bungkus rokok merk RC.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya, ST, didampingi Panit 2 Unit Reskrim Aipda Amirul Ahkam menjelaskan kronologis penangkapan terhadap FH ini.


Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kebun sawit diwilayah Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan.


" Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Senin (31/3/2024).


Lanjut, dengan cara melakukan patroli bersama tim, sesampai di TKP anggota melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk diduga memakai Narkotika jenis sabu-sabu.


" Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya lagi.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Kapolsek Talang Ubi, terduga pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku (R95)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama