Aniya teman Kencan, Gusti dimasukkan ke Penjara

Prabumulih dutaonline.co.id kamis(28/3-2019)Meski belum memiliki status sebagai suami isteri, A Gusti Kompiah (25) warga jalan Trisukses Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, nekat menganiaya teman wanitanya Desi Yulianti.

Perlakuan kasar tersebut dilakukan Gusti saat memergokki wanita pujaanya itu sedang bermesraan dengan laki-laki lain berinisial JF di depan kontrakan milik korban.

Tak kuasa menahan api cemburu, Gusti mendatangi keduanya dan langsung memukul leher JF dari belakang. Karena JF kabur, Pelakupun kemudian melampiaskan kekecewaanya dengan memukul pipi Desi hingga jatuh ketanah.

Tak sampai disitu, pelaku juga menarik rambut korban dan menyeretnya sejauh 10 meter. Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung melerai pertikaian keduanya.

Merasa teraniaya, korbanpun melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Cambai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/30/VIII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Cambai tanggal 22 Agustus 2018.

Usai melakukan proses pencarian, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat tengah berada belakang rumah makan pelatian Kecamatan Cambai pada Senin (25/3/2019) Sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil, S.H mengatakan, Penangkapan pelaku cukup memakan waktu lantaran  sering berpindah pindah tempat.

"Penangkapan tersangka penganiayaan ini cukup memakan waktu ya. Namun saat kita amankan ia tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Faizal kamil.

Dari laporan Korban, lanjut Kapolsek, keduanya bukan sebagai suami isteri. Mereka hanya memiliki kedekatan sebagai teman dekat. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama