DutaOnline.co.id Selasa(2/4-2019)
Tidak pernah kapok kapoknya para pengedar barang haram Narkotika jenis shabu shabu di Bumi Serepat Serasan yaitu Kabupaten PALI Sumsel ,,kali ini pelaku bernama belakangan di ketahui pelaku adalah Yendi Putra bin Tamri (20thn)
warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel
Setelah mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan pengejaran terhadap terduka pelaku di TKP di Kalimancalak Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Senin(1/4)
Menurut Kapolres Muara enim AKBP Afner Juwono SH MH SIK melalui Kompol Okto Iwan Setiawan Kapolsek Talang Ubi Tim Elang penangkapan tersebut di pimpin panit Reskrim Aipda Hoiril Rosi mengintai di posisi yang tepat betul saja pemuda tanggung lagi mengendarai motor Honda beat warna pink meluncur seraya melakukan gerak gerik yang mencurigakan
.Polisi tidak ambil resiko langsung menangkap terduga seorang pelaku dan langsung menggeledah ketika di geledah di temukan narkotika jenis shabu-shabu di dalam kantong jelana jeans yang di pakai pelaku.Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi
Satu(1)paket kecil narkotika yg di duga jenis sabu-sabu berat bruto 0,23 gram;1 buah bungkus rokok Sampoerna;1buah korek api gas warna biru,1 buah pirek kaca bening ,1 buah dot;1 buah selang karet panjang lk 2 cm,1 buah pipet;1 buah jarum;1 buah plastik hitam
Dengan barang bukti tersebut pelaku yang di tangkap sekitar jam 13.40 Wib Polsek Talang Ubi telah mengamankan 1(satu) orang laki - laki yg diduga melakukan " Tanpa Hak Memiliki, membawa, dan mengusai Narkotika Jenis Shabu-Shabu" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Dan atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .dan saat terduga mendekam dalam tahanan kepolisian untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut jelasnya (Nr/red)
Posting Komentar