INI PESAN CAMAT ABAB Emilya S,sos TANAMKANLAH BUDAYA MALU SUKA BOLOS KERJA

.
PALI dutaonline.co.id Kewajiban setiap pegawai negeri sipil (PNS) dan Honorer non PNS, semua dituntut harus bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing sebagai pegawai ASN  dan  pegawai honorer non PNS, harus patuh dengan peraturan dan UU tentang Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Maka dari itu Camat Abab Emilya S sos mengatakan kita semua abdi negara pelayan masyarakat dan punya tugas melayani masyarakat yang bermacam macam kreteria mereka,jadi harus pandai pandai menyikapi masyarakat banyak, terutama bagi KK KIA KTP, harap bersabar menghadapi masyarakat banyak cetus Emilya,saat disambangi media ini diruang kerjanya,senin(17/6-2019)

Lanjut,,Bu Camat saya berpesan kepada staf pegawai PNS maupun yang non honorer PNS kita semua biasakan kerja tepat dengan jam kerja kita,jika sering datang terlambat dan suka bolos akan kena sangsi dan saya akan buatkan rekomendasi laporan ke Bapak Bupati Pali ir H Heriamalindo MM jika ada yang datang terlambat dan suka bolos kerja

,Maka dari itu kerjalah dengan baik dan bertanggung jawab dengan tanggung jawab kita, tanamkanlah dalam dari kita budaya malu ,datang terlambat dan suka bolos kerja,kita ini punya tanggung jawab dengan negara dan kita semua pelayan publik,jadi kerja lah sesuai dengan aturan yang telah disatukan oleh pemerintah pungkasnya (nr96)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama