MELAWAN PETUGAS SAAT DITANGKAP,BEGAL INI DI DOR POLISI

,
PALI DUTA ONLINE.CO.ID

Selasa (4/6-2019)Komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Kecamatan Abab, tepatnya di jalan antara Purun Kecamatan Penukal dan Betung Abab Kabupaten PALI, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Penukal Abab pada Minggu (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat penangkapan, pelaku Yari Beni (20) warga Desa Betung Kecamatan Abab rupanya hendak melawan petugas, tetapi polisi langsung mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku yang akhirnya, pelaku tersebut tersungkur tak berdaya.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo bahwa pelaku bersama komplotannya sudah meresahkan warga lantaran diduga pelaku ini kerap melakukan pembegalan dengan jumlah komplotan sebanyak empat orang, dijalur dalam wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah sajam jenis pisau garpu, 4 (empat) bilah sajam jenis parang panjang +/_ 50cm, 1 (satu) perangkat keranjang kerupuk milik korbannya, 3 (tiga) unit R2 jenis Yamaha scorpio 125 warna hitam (tanpa no. Pol), Honda revo 110 warna hitam (tanpa no. Pol) dan Mocin TAJIMA warna hitam (tanpa no. Pol).

"Pada hari jumat tanggal 10 mei 2019 sekira pukul 11.30 wib di simpang 4 Babat Purun Pengabuan Betung Kec. Abab, telah terjadi CURAS yg terjadi pada saat korban Dedi Junaidi, warga Pendopo Kecamatan Talang Ubi seusai berdagang kerupuk keliling tanpa disadari telah diikuti 2 (dua) orang pelaku Yari Beni dan NB (DPO)," ungkap Alpian,

Kemudian ditambakan Alpian di TKP pelaku pura-pura terjatuh dari motor, lalu salah satu pelaku NB (DPO) menodongkan senpira dan langsung merampas kendaraan bermotor milik korban yg sedang mengangkut gerobak kerupuk yg digunakannya tersebut.

"Sementara pelaku lain CC (DPO)  dan JH (DPO) berperan mengawasi dan menentukan korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan sepeda motornya, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," tukasnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka dari masyarakat, Kapolsek Penukal Abab mengumpulkan anggota polsek untuk lidik dan melakukan penangkapan.

"Kita langsung menuju lokasi  persembunyian tersangka yang sering keluar masuk dari hutan karet Desa Betung. Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka melintas dengan menggunakan r2 honda revo warna hitam (tdk ada nopol) di jalan Simpang golden spike. Mengetahui hal itu, kita langsung lakukan pengejaran. Namun karena tersangka ngebut sehingga pengejaran lolos," terangnya.

Kemudian anggota kumpul di depan makam pahlawan Desa Betung, tak lama kemudian pelaku melintas di jalan makam pahlawan dan dilakukan pengejaran, namun sesampai di jalan lingkar Desa Betung Induk tersangka berbalik arah dan anggota memberhentikan motor pelaku.

"Pelaku berusaha melarikan diri, dan  pada saat dilakukan penangkapan pelaku hendak menikam salahsatu anggota kita dengan menggunakan pisau yang ada di pinggangnya, namun tidak mengenai dan tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan dan dilakukan tembakan peringatan ke atas namun pelaku tdk menghiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah yang akhirnya pelaku terlumpuhkan dan ditangkap lalu di bawa ke Polsek Penukal Abab," beber Alpian.

Dijelaskan Alpian bahwa pelaku diduga sering melakukan aksinya dengan mengantongi 6 LP, yakni:

1. LP/B/166/IX/2018/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 24 september 2018 perkara 351 KUHPidana (penganiayaan), pelapor an. WIDODO BIN MUSTAMIR.

2. LP/B/57/III/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 21 maret 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. IBRAHIM BIN MAHASAN.

3. LP/B/63/III/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 27 Maret 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. YATIMIN BIN MARNO.

4. LP/B/86/V/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 6 MEI 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. MERIADI BIN JALUDIN

5. LP/B/91/V/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 11 mei 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. DEDI JUNAIDI BIN TOHIM

6. LP/B/93/V/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 14 mei 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. USMAN EFENDI.

"Tindakan yang di ambil, melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Membawa pelaku ke Puskesmas guna pertolongan pertama, melengkapi mindik  dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau pelaku guna pengembangan. Tiga teman pelaku masih kita kejar," pungkasnya.

Sumber Berita(sn)
,
Editor Berita (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama