Polsek Babat Supat Bekuk Bandar Narkoba

MUBA - dutaonline.co.id ---Selasa(30/7) Jajaran  Unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba membekuk SAMSU ALAM (46), terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Senin (29/7-2019) pagi kemaren sekira pukul 10.00 wib.

Bandar narkoba asal dusun Blido desa simpang Tungkal kec.tungkal jaya kab Muba ini diciduk setelah aparat unit Reskrim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di jalan Palembang - Jambi dusun II desa sukamaju kec. Babat supat.

Dipimpin Langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SUNARDI, SH beserta personilnya berhasil menciduk tersangka dan barang buktinya berupa 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,6 Gr seharga Rp.9.000.000,- (sembilan juta) 1(satu) unit sepeda motor warna putih Revo BG 3411 BAK dan uang kertas sebanyak 2(dua) lembar pecahan Rp.50.000,- dan Rp.20.000,-(dua puluh ribu).

Dalam OPS Antik ini kita berhasil mengamankan bandar, barang bukti sudah kita amankan dan kita langsung limpahkan ke sat res narkoba polres Muba""ujar Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI, S.E, M.M melalui Kapolsek IPTU MARZUKI, S.H bebernya pada humas polres Muba.

Ditambahkan zuki, tersangka sendiri kita lakukan pengejaran yang akhirnya kita dapatkan beserta barang bukti yang diakuinya berada didalam kantong celananya, selanjutnya tersangka dibawa kemapolsek dan langsung diserahkan ke sat res narkoba polres Muba.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama