BEGAL YANG MERESAHKAN MASYARAKAT AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

PALI DO.co.id Jum,at(23/8),Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh itulah pepatah lama yang pantas untuk seorang begal satu ini, yaitu Yudi Hartono (30) warga Desa Raja Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Berakhir keok juga dan merasakan dinginnya jeriji besi yang sangat meresahkan masyarakat lantaran pria tersebut saat ini ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Penukal Abab dan menjadi tersangka Pencurian dengan kekerasan atau Curas alias begal di beberapa tempat di Kabupaten Pali dan Muara Enim.

Tersangka Yudi ditangkap pada Kamis (22/8) sekitar pukul 00.10 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo.

"Tersangka ini, juga buruan Polres Prabumulih karena kabur dari Rutan Prabumulih pada 2017 lalu dengan nomor DPO: B / 8 / VIII / 2019. tanggal, Agustus 2019," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, Kamis (22/8).

Dijelaskan Agus Widodo bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan aksinya, karena tercatat sudah ada empat laporan (LP) yang masuk dikepolisian dengan TKP berbeda.

"TKP ada di jalan desa Purun - Muara
Dua Kecamatan Penukal PALI, ada juga di Wilkum Polsek Rambang Lubai (DPO). Selain itu ada juga pada Wilkum Polsek Rambang dangku (DPO) dan Wilkum Polsek Tanah Abang (DPO)," terang Agus.


Untuk barang bukti yang turut diamankan cukup fantastis, yakni disebutkan Agus berupa 1 (satu) unit R2 yamaha vixion warna hitam. Dan setelah dikembangkan, barang bukti bertambah yakni 1 (satu) unit R2 honda beat warna hitam, 1 (satu) unit R2 yamaha vixion warna kuning, 1 (satu) unit R2 honda blade warna hitam - orange, 1 (satu) unit R2 yamaha vega warna hitam, 1 (satu) unit R2 honda supra X warna hitam, 1 (satu) unit R2 yamaha vega warna hitam dengan  jumlah ada 7  unit sepeda motor.

"Disamping itu kita amankan juga 4 (empat) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 8 (delapan) bilah senjata tajam jenis parang, 2 (dua) bilah celurit, 8 (delapan) lembar STNK, 6 (enam) buah handphone, 2 (dua) buah kunci T, 1 (satu) butir peluru jenis FN (ditemukan dikantong pelaku pada saat penangkapan dan 3 (tiga) butir selongsong peluru (ditemukan dikantomg pelaku juga saat ditangkap," urainya.

Sementara untuk ungkap kasus di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, dijabarkan Agus berdasarkan laporan korbannya dimana kejadian yang dilakukan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 09.40 WIB.

Aksi begal yang dilakukan tersangka ini ketika korban hendak pergi ke Palembang. Namun saat di TKP, yakni di jalan desa Purun - Muara Dua, tiba-tiba muncul 2 (dua) orang pelaku dengan membawa senjata api rakitan laras panjang dan pendek dengan menodongkan kepada korban yang langsung memerintahkan agar korban yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion untuk segara turun.


Karena ketakutan, akhirnya korban turun, lalu dua pelaku merampas kendaraan itu dan membawa kabur sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Selanjutnya setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Penukal Abab Iptu  Alpian, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, S.H beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.

Sejak diterimanya Laporan Polisi tersebut, unit Reskrim yang di pimpin kanit reskrim Ipda Agus Widodo, SH telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 00.10 WIB keberadaan pelaku berhasil didapatkan dan langsung dilakukan penangkapan di Desa Purun Selatan.

"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menghunuskan senjata tajam jenis parang ke petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka ini kita tangkap dan langsung di bawa ke Mapolsek Penukal Abab," beber Agus.

Tersangka saat ini tengah diperiksa secara intensif guna pengembangan dan mengungkap keberadaan pelaku lainnya.

"Kita tetap buru teman tersangka yang kerap membantu setiap aksinya. Untuk tersangka Yudi, kita jerat pasal 365 ayat (2) ke-2 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," tandasnya(wi2n94)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama