FKMD Provinsi Sumsel Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejaksaan Tinggi Segera usut Tuntas Dugaan Penyelewangan Dana Desa

SUMSEL - dutaonline.co.id -- Forum Komunikasi Mahasiswa Daerah (FKMD) Provinsi Sumatera Selatan Gelar Aksi Damai, menuntut Kejaksaan Tinggi Palembang agar mengusut agar segera mengusut Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa disalah satu Kabupaten, Rabu (28/8/2019).

Aksi dipimpin oleh Muhammad Haikal sebagai Koordinator Aksi, Diki Kurniawan Sebagai Koordinator Lapangan dan Faisal Supriyanto sebagai Penanggung Jawab Aksi.
Muhammad Haikal selaku Koordinator Aksi dalam kesempatan menyampaikan, "Kami Forum Komunikasi Mahasiswa Daerah Yang terdiri Dari Organisasi Organisasi kemahasiswaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga berkomitmen untuk mengkritisi dan mengawasi kebijakan dari Desa, Kabupaten, dan Provinsi dan kami juga memperingati Kepala Daerah baik Bupati, Gubernur dan Pejabat-pejabat daerah lainya untuk patuh dan tunduk akan aturan aturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran keuangan untuk tercapainya pembangunan daerah khususnya Desa, "Disampaikannya Pada tuntutan Aksi, Rabu (28/8/2019).

Haikal Juga menambahkan, "Selama 2017 dan 2018, terdapat sembilan kasus penyelewengan dana desa di Provinsi Sumsel. Motif digunakan mayoritas adalah melakukan fiktif proyek dan mark-up Anggaran, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, dari sembilan kasus tersebut tujuh diantaranya terjadi pada tahun 2018 dengan status sidik dan dua lainnya terjadi pada 2017 dengan status sudah lengkap (P-21). Kasus yang dilimpahkan ke
kejaksaan itu terjadi di dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Lahat

(https://www.merdeka.com/peristiwa/polda-sumsel-catat-ada-9-kasus-korupsi-dana-desa-
modusnya-proyek-fiktif.html ),"

"Namun saat ini kami miris adanya korupsi Patut diduga dilakukan oleh oknum Kades Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) berinisial Alf dan Oknum Kades Rekimay Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT) berinisial "EC", "Jelasnya.

Sementara itu Diki Kurniawan selaku Koordinator Lapangan menjelaskan,  "penyelewengan dana desa itu, diduga sudah dilakukan selamat 3 tahun beruntun 2016, 2017, 2018. Coba kita bayangkan ini baru yang kita duga satu desa saja bagaimana jika seandainya lebih dari 1 desa apa munkin Provinsi Sumatera Selatan ini rakyatnya akan maju,aman dan sejahtera jikalah keuangan desa Diperuntukan
untuk membangun namun hanya dijadikan untuk memperkayakan diri semata, "Paparnya.

Ia melanjutkan, "Dan menurut informasi yang kami dapatkan dari dua media online dengan link berita http://www.newshanter.com/2019/08/17/diduga-korupsi-dana-desa-bpan-tuntut-kejari-
usut-oknum-kades/ dan http://sumajaku.com/2019/08/18/korupsi-dd-bpan-tuntut-kejari-usut-oknum-kades/

Dana ADD Tahun 2016 dengan nilai Rp.600.000.000,- Dilaksanakan hanya untuk
renovasi Jalan Lingkar Desa dengan cara di plester ulang bertujuan supaya pekerjaan, "

"Tersebut tampak seperti baru, kegiatan belanja fisik ini diperkirakan menelan biaya tidak lebih dari Rp.50.000.000an. Dalam hal belanja Non Fisik masyarakat tidak pernah tau jumlah anggaranya, berapa besaran dan peruntukanya karena tidak dipasangnya papan informasi, "Lanjutnya.

Ditempat yang sama Faisal Supriyanto Selaku Penanggung Jawab Aksi saat dibincangi awak media mengatakan, "Dana ADD tahun 2017 dengan nilai Anggaran Rp. 1.000.000.000, Belanja fisik : Rp.500.000.000. Dilaksanakan untuk membuat saluran air pinggir jalan setapak dan untuk merenovasi jalan setapak desa sepanjang sekitar 100 meter yang diperkirakan hanya menelan biaya tidak lebih dari Rp. 200.000.000,an .Belanja Non Fisik diantaranya untuk bidang pemberdayaan, bidang pelaksanaan Pemberdayaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai Anggaran Rp.500.000.000, hal ini juga tidak jelas realisasinya, "

"Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2018 Rp. 1.460.267.717, Belanja Fisik : Rp.600.000.000. Anggaran ini kembali di belanjakan untuk melanjutkan kegiatan yang sama seperti tahun sebelumnya yaitu renovasi jalan dan saluran serta ada penambahan sedikit jalan cor baru dengan nilai fisik tidak lebih dari Rp.300.000.000, nampak jelas oknum kades dan aparat Desa setempat seperti menumpuk anggaran dari tahun ketahun, bahkan mutu dari pekerjaan tersebut tampak kurang baik, hal ini dibuktikan dengan kembali rusaknya hasil pekerjaan tersebut yang notabenya belum berumur setahun, "Ujarnya kepada awak media.

Ia juga menerangkan, "Dalam hal belanja Non Fisik sang oknum kembali melakukan hal yang sama seperti tahun sebelumnya, anggaran senilai Rp. 800.000.000,an tidak jelas peruntukannya. Di kurun waktu tiga tahun terkhir ini dugaan penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Oknum Kades Rekimay Jaya ini diperkirakan lebih dari Rp.1.000.000.000. Sungguh ini tidak sesuai dengan cita cita bangsa, maka kami meminta kepada kejaksaan tinggi sumatera selatan, "Pungkasnya(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama