Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Tanjung Dalam Desa Diduga Proyek Siluman dan Asal Jadi

PALI DUTAONLINE.CO.ID Sabtu (17/8-2019)
Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerap tanpa disertai pemasangan plang nama proyek sebagai bentuk informasi bagi masyarakat, berdasarkan azas keterbukaan dan transparansi.
 Proyek pembangunan infrastruktur tanpa papan nama yang biasa disebut dengan istilah proyek siluman bukanlah suatu pemandangan yang baru , bahkan kerap mewarnai di Kabupaten PALI Sumsel,

Seperti halnya proyek pembangunan infrastruktur berupa proyek pembangunan jalan cor beton di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali
Tepatnya di jalan lintas Kecamatan, Kecamatan Tanah Abang menuju Kota Prabumulih

Yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya proyek pembangunan Drainase yang telah berlangsung selama lebih kurang 1 bulan tersebut, tidak ditemui plang nama proyek di lokasi pekerjaan.dan Diduga Kerjakan Asal Jadi,

Menurut keterangan salah seorang warga, yang minta namanya tidak disebutkan, papan nama proyek memang belum terpasang serta dirinya tak mengetahui siapa pihak yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.kami lihat batu agregat tipis, bahkan tidak ada,
itukan batu agregat yang sudah ada, dugaan kami aduk kan semennya terlalu muda kami kuatir dengan kualitas dan kuantitas nya,lihat saja sudah berdebu dan banyak retak dan ada yang patah serta plastik nya tidak full jelasnya

“Sudah hampir satu bulan saya lihat di proyek pembangunan jalan cor beton ini, tapi belum ada yang namanya papan proyek, kalau pelaksana lapangannya saya nggak tau siapa,"katanya kepada awak media.kamis(15/8-2019)

Ketika proyek sudah mulai melaksanakan pengerjaan tidak memasang papan nama artinya sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi kepada publik,.

"Keterbukaan sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan azas keterbukaan," kata A Iqbal Surkati SH MaB akvitis LSM TEPPAD(team pemantauan pembangunan asset daerah) wilayah Kabupaten Pali Sumsel.

Lebih lanjut Surkati menjelaskan, tanpa memasang papan nama proyek, pihak pelaksana terkesan telah mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak dan melanggar undang-undang, terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana yang anggaran bersumber dari pemerintah pusat atau APBN maupun dari pemerintah daerah yaitu APBD.

“Ketika melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran, karena biaya untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun,” Jelas Surkati.

Surkati,, berpendapat bila proyek siluman ini tidak di awasi maka dikhawatirkan akan digarap dengan cara yang terkesan asal – asalan.

"Saya khawatir ini proyek pengerjaannya kurang baik bahkan asal jadi." katanya.

Atas nama masyarakat Kabupaten PALI kata Surkati, pihaknya berharap BPK, BPKP, Inspektorat, Jaksa dan Kepolisian bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek tetsebut.(tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama