Polsek Tanah Abang Berhasil Mengamankan Dua Bandar Judi Dadu Guncang,

Pali DO.co.id Kamis (26/9) Dua Bandar judi Dadu Kuncang Piran bin Maddin,(36Thn)Tani, Dusun I Desa Suka Damai Kecamatan.Talang Ubi dan Ledi bin Sabirin,(53 Thn) Tani, Dusun II Desa Kota Baru Kecamatan. Penukal Utara Kabupaten Pali Sumsel, mereka di aman Polsek Tanah Abang lantaran telah melakukan perjudian Gadu Guncang diwilayahnya
pada hari ini Rabu 25 September 2019 sekira pukul 21.30 wib anggota Polsek Tanah Abang melakukan ungkap kasus Perjudian jenis Dadu Guncang 

Akibat perbuatannya  kedua pelaku ini terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa  ada perjudian jenis dadu guncang di Wilkum kita, mendapat info itu kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota polsek Tanah Abang untuk melakukan penggerebekan," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni,

Saat di lakukan penggerebekan diakui Sofyan memang benar adanya perjudian itu dan anggota Polsek Tanah Abang langsung melakukan penangkapan. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan di dapati 2 (dua) tersangka yang memainkan dadu guncang tersebut setelah itu tersangka langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang di amankan, alat Judi Dadu Guncang 1(satu) set, 3 (tiga) buah tiang Lilin, 1(satu) kotak Lilin
juga uang tunai sebanyak Rp.285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),"jelas Sofyan.(wiwin94)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama