Kades Ulak Paceh di Duga Langgar Perda nomor 8 Tahun 2017

Muba - dutaonline.co.id -- Kades Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin diduga melanggar perda nomor 8 Tahun 2017 pasal 22 ayat (5) Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain untuk mendapat rekomendasi tertulis

Hal ini terungkap ketika Camat Lawang Wetan memberi keterangan pada Rabu (27/11/2019) tentang dasar hukum pemberhentian perangkat desa harus mendapat rekomendasi tertulis dari kecamatan  sesuai pasal 22 ayat 5 perda nomor 8 Tahun 2017, saya tidak memberi rekomendasi tertulis," jelas camat.
Persoalan ini bermula saat kades Ulak Paceh Marzuandi memberhentikan perangkat desa nya lewat surat pemberhentian pada tanggal 31 Oktober 2019 sebanyak empat orang mulai kadus dan kaur pemerintahan desa.

Menurut keterangan perangkat desa bahwa mereka tidak tahu alasan kades memberhentikan nya,padahal kami sudah menjalankan semua perintah mulai dari apel dikantor dan kegiatan lain.

Mereka perangkat desa berharap minta kejelasan dari kades alasan diberhentikan oleh kades serta apabila tidak terbukti bersalah kami minta bisa bekerja sebagai perangkat desa kembali,ungkap mereka.

Namun sayang nya ketika media ini ingin minta keterangan kades Ulak Paceh lewat dinding whatsApp nya hingga berita ini tayang belum ada jawaban dan hanya dibaca.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama