ABEN CN KETUA PD IWO MUARA ENIM KRITISI PEMANGGILAN INSAN PERS OLEH POLRES PALI,

Muara Enim - Sumsel DO.co.id

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan oleh Polres Kabupaten PALI terkait pemberitaan tentang adanya dugaan pemogongan Dana Desa oleh Oknum DPMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim sangat menyayangkan sikap Polres PALI yang tidak mengutamakan UU No 40 tahun 1999 yang menaungi kinerja jurnalistik.

” Kami sesama insan jurnalis sangat prihatin terhadap hal tersebut, karena sesuai UU 40 tahun 1999 tentang pers, masyarakat yang tidak senang dengan pemberitaan pers silakan buat Hak Jawab. Karena berita pers sebagai karya intelektual, tidak harus dikriminalisasi dalam tugas-tugasnya sebagai kontrol sosial di tengah masyarakat,” kata Nursamsu Aben kepada rekan rekannya di Kantor DPD IWO Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (27/06/2020).

Menurut dia, seharusnya polisi hanya bisa menerapkan UU KUHPidana kepada insan jurnalis yang melakukan tidak pidana kriminal atau terhadap jurnalis yang bekerja kepada media massa yang tidak berbadan hukum.

“Pihak polisi yang dalam hal ini Polres PALI bisa melakukan pemeriksaan terhadap pers yang tidak sesuai ketentuan, seperti tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Kemenkum dan HAM, sebagaimana hal ini baik wartawan bisa langsung jadi tersangka karena medianya dianggap sebagai selebaran gelap,”  Ucapnya lagi.

Terhadap hal ini, kami sesama insan jurnalis meminta semua pihak menghormati tugas-tugas seorang wartawan, khususnya kepada aparat kepolisian.

“Sama dengan aparat kepolisian dan aparat TNI serta ASN, semua bertugas atas dasar UU yang melandasi institusi itu bekerja, termasuk pers. Makanya, sangat disayangkan jika aparat kepolisian terkesan tidak paham dan kurang mengerti landasan kerja wartawan ini,” Ungkapnya.

Karena sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri mengatur soal penanganan kasus-kasus wartawan. Jangan gara-gara Kapolri berganti, perlakuan terhadap wartawan juga berubah.

“ Hendaknya kita semua bisa saling menghormati, karena kita sama-sama menjaga konstitusi negara,” harap Lelaki yang akrab disapa Aben ini.

Sebelumnya dberitakan, ada 3 wartawan online yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipanggil pihak kepolisian Polres PALI atas laporan Forum Komunikasi Kepala Desa Pali (FK2DP) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan. Ini terkait pemberitaan dugaan pemotongan dana desa oleh Oknum Kepala Dinas PMD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Dan ketiga wartawan tersebut merupakan KSB DPD IWO Kabupaten PALI.

Tetkait hal ini, Lanjut Aben, pihak kepolisian Polres PALI seharusnya juga menggali apa yang disampaikan jurnalis, bukan cuma fokus memeriksa wartawan yang memberitakan.#red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama