Aktivis Persatuan Petani Jambi Tawaf Aly di Vonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim

DUTAONLIEN.CO.ID

Tanjabtim.Kemenangan perjuangan reforma agraria melawan Dugaan kriminalisasi petani oleh perusahaan.
Di tengah ekspansi perusahaan perkebunan semakin menguat di Jambi, satu kemenangan telah dicapai hari ini oleh petani Jambi. 

Thawaf Aly, Persatuan Petani Jambi (PPJ) pada hari ini, Selasa (16/06) telah "diputus bebas" oleh Majelis Hakim PN. Tanjung Jabung Timur. 

Thawaf dilaporkan  perusahaan perkebunan sawit, PT. Erasakti Wira Forestama (EWF) dengan menggunakan UU Perkebunan, dengan tuduhan menguasai tanah perkebunan tanpa izin. 

Ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019, dan rangkaian persidangan dimulai sejak Ferbruari 2020.  

Pada kasus ini didampingi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA, dengan kuasa hukum Sdr. Yudi Kurnia, Ahmad Fauzi dan pengacara Jambi M. Hatta. Para saksi ahli, dari pihak petani yang dihadirkan adalah Sdr. Iwan Nurdin, Dewan Nasional KPA dan Sdr. Hadi Yusman, Dosen Hukum Universitas Jambi

Atas kemenangan ini, terima kasih kepada para pengacara dan saksi ahli pembela petani yang sudah bekerja keras mendampingi Pak Thawaf. Juga kepada pimpinan serikat di PPJ, STT,  jaringan organisasi masyarakat sipil. 

Terima kasih juga kepada Majelis Hakim yang telah menunjukkan keberpihakannya kepada hak konstitusional petani atas tanah. 

Putusan telah ditetapkan seadil-adilnya bagi petani dan perjuangan hak atas tanah dan sumber kehidupannya. 

Perjuangan belum berakhir, _pemerintah harus segera mencabut HGU PT. EWF! Jalankan reforma agraria di Jambi._

Saatnya bangkit dan terus bergerak agar PPJ terus berbenah diri, agar semakin menguat dan solid dalam memperjuangan agenda reforma agraria di Jambi. Sumber irmansyah(firdaus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama