Di Duga Kades Pedataran Palsukan Tanda Tangan BPD

Dutaonlene co. id.. muaraenim –Kades pedataran EKA BUDIANTO . Kecamatan gelumbang ,Kabupaten maaraenim,  diduga memalsukan tanda tangan bpd ,menurut pasal  2dan3 tahun1999 bisa di tuntut penjara. karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Kasubag ,Humas ,Polres muaraenim menegaskan jika memang terbukti maka akan dinaikkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan. Terlapor bisa diancam pasal 263 KUHP, atau 2 dan 3 UU nomor 31/1999 cUURI nomor 20/2001 tentang tindak pidana hukumannya lebih tinggi, dalam kasus pemalsuan tanda tangan bpd Desa pedataran Kec.  Gelumbang.

Asalkan terlapor terbukti melakukan sebagaimana dugakan anggota BPD, Abds desa bahwa tanda tangannya dipalsukan untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun 2016. Dan  memproses laporan itu termasuk melakukan klarifikasi kepada Kades pedataran.

 Menurt keterangan  BPD desa pedataran pak,yenarsah dan mukminsuwito yang kami konpirmasi memang menyatakan benar benar adanya bahwa mereka menyatakan kepada kami selaku media Dutaonline co.id,,pak yenarsah dan mukmin suwito menyatakan tidak menandatangani Abds 2015sampai2020 tersebut,katanya.

Hal senada juga disampaikan  Kepala Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres muaraenim, bahwa kasus dugaan Kesejahteraan Perangkat (TKP) dan dugaan pemalsuan tanda tangan anggota BPD, Abds untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun 2016,2017,2018,2019.2020 itu masih agar di proses klarifikasi pengauditan secara propesional.

“ kepada pemerintah muaraenim Kasus nya kami minta keterangan sejumlah saksi, dan menginterogasi yang bersangkutan yakni (mukmin suwito(40) dan yenarsyah)(42) selaku angota bpd di desa pedataran gelumbang ,” ungkapnya bpd.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sejumlah perangkat, atas dasar pengaduan yang dilakukan anggota BPD Desa pedataran terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya, yang dipergunakan dalam pencairan dana play dari DD&ADD tersebut. Selain itu bpd yenarsyah juga melaporkan  yang dilakukan Kepala Desa pedataran.kepada media Dutaonline co.id.. ujarya(alisaiin)
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA PEDATARAN
1. Ketua Anggota
2. Sekretaris Anggota
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
Sudirman Saidi
Yenarsyah alam S.Pd
: Ahmadi
• Komidi
: Mukmin Suwito( tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama