Akibat Pencemaran Nama Baik Sobli DiVonis 4 Bulan Penjara


dutaonline.co.id-Muba-Setelah melalui proses sidang yang cukup lama  akhirnya Sobli bin Abu Hasan Warga desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel  diputuskan oleh pengadilan negeri sekayu hukuman 4 bulan penjara Kamis ( 27/08/20).



Dalam sidang keputusan yang di bacakan majelis hakim di ketuai Tiyas SH.MH hakim anggota Andi SH , Arif SH. dengan jaksa JPU Reni Etalina SH . sedangkan terdakwa Sobli di dampingi pengacaranya Indah Fikri SH. & Rekan menyatakan dalam perkara nomor : 36/pid.B/2020/Pn.sky. secara sah terbukti dalam dakwaan subsider  dan memvonis Sobli bin Abu Hasan  4 bulan penjara, namun majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil hak nya dan sikap atas keputusan tersebut



Dalam amar putusan majelis hakim tersebut Sobli bin Abu Hasan dan Pengacaranya menyatakan Banding sedangkan JPU Reni Etalina SH, menyatakan pikir- pikir.





Sebelumnya yang menjerat Sobli bin Abu Hasan sampai kepersidangan di pengadilan negeri Sekayu,  adanya laporan  oleh Sunarto ke pihak kepolisian Resor Musi Banyuasin yang di damping oleh penasehat hukumnya Nuri Hartoyo SH MH, mengenai pencemaran nama baik terhadap dirinya.



Diduga Sobli bin Abu Hasan dilaporkan akibat melakukan pencemaran nama baik kepada Sunarto.(firdaus)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama