Musawarah Perusahaan Tambang Terkait Ceceran Batu Bara Jalan Raya

Muara Enin -Dutaonline.co.id

Musyawarah masyarakat Desa Karang Raja dengan perusahaan tambang batu baru terkait tercecer batu bara di jalan lintas Sumatera desa karang raja beberapa hari yang lalu acara berlangsung di Aulah kantor kepala desa karang raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Kamis (11/02/2021)

Turut hadir di acara musyawarah dengan masyarkat, Kepala Desa Karang Raja dan perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Sekcam Muara Enim, TNI dan Polri beserta perwakilan dari perusahaan tambang batu baru PT MME, PT BAS, PT PGU dan masyarakat Desa Karang Raja.


Toko masyarakat desa karang raja Ilham menyampaikan Masyarakat mintak batu bara yang tercecer di sepanjang jalan desa katang raja di bersihkan di jalan dan memohon angkutan batu bara minta konpensasi untuk desa apa bila tidak ada tindak lanjut warga desa karang raja 1x24 jam masyarkat mengaman debu batu bara di jalan serta mobil angkutan batu bara di harafkan belum bisa dilewati apa bila 2 tuntutan masyarakat belum di penuhi." harapanya 


Perwakilan Polres Muara Enim yang di sampaikan langsung oleh Kasat Intelkam AKP. Aan Sumardi SE. MM, Kami mengharafkan apa yang di sampaikan aspirasi dari masyarakat yang sudah di dengar oleh perusahaan kami menghimbau apapun keputusan hari ini tidak ada lagi aksi lagi di jalan yang akan menganggu kendaraan lain kita juga dapat mengatasi penyebaran virus corona karena kita lagi zona merah jangan sampai kita terpapar dari penyebaran virus corona.


Polres Muara Enim tidak ada kepentingan hanya kami mengamkan dan kami dari pihak polres di tengah tidak memihak siapapun, Proses mediasi ini kita harus memberikan waktu antara warga dengan perusahaan jangan sampai ada yang di rugikan antara warga dengan perusahaan." ucap Aan


Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa karang Raja Hasan atas nama masyarakat menyampaikan kepada kami kecewa sangat kecewa karena kesepakatan beberpa hari yang lalu pada malam hari di rumah Ibu Kepala Desa itu telah disepakati berjanji mengajukan usul 3 hari di adakan pertemuan namun perusahaan menginginkan 7x 24 jam masyarakat sepakat 7 hari dengan catatan 7 hari itu harus pemutus.


"Namun pada hari ini yang datang itu pemutus entah itu pihak importir tetapi kami tidak tahu yang tahu kami hari Kamis ini yang datang pemutus namun kenyataannya sudah mengecewakan masyarakat walaupun pernyataan diatas materai perwakilan perusahaan sudah  menandatangani juga Kepala Desa perwakilan dari Polres sudah ditangani namun di ingkari janji pada hari ini nyatanya yang datang juga orang-orang inilah orang yang bukan pemutus.


"Sehingga diadakan pertemuan lagi kami masyarakat desa karang Raja Cinta Damai Kami setuju sepakati hari Sabtu tanggal 13 Februari ini sejumlah namun dalam tempo 2 hari ini masyarakat memohon untuk angkutan batu bara yang melintas di Desa Karang Raja apa bila mengingkari lagi jangan salahkan kami dan jangan dusta di antara kita." ucap Hasan.


Perwakilan dari perusahaan PT MME menyampaikan memintak maaf kepada masyarkat desa karang raja akan dihadiri kepala teknik tambang nanti akan diadakan hari Sabtu habis ini juga kalau belum ada perubahan lagi berikutnya kami tidak berbuat apa apa kalau memang itu harus dipaksakan oleh masyarakat.


"Kegiatan batubara menyangkut kegiatan ekonomi kegiatan ekonomi pasti ada efeknya akan negatif maupun positif nya tidak bisa berkembang lebar diharapkan bisa ada hasil yang positif dan tidak melanggar hukum atau aturan seperti itu kita mematuhi undang-undang mengacu pada aturan perusahaan yang juga diatur oleh negara." tegas PT MME. Bayu Artaji


Masyarakat desa karang raja merasa di kecewakan belum ada kesepakatan lalu membuat perjanjian kembali pada hari Sabtu (13/02) akan di adakan pertemuan berikutnya dengan membuat surat perjanjian di atas materai di tanda tangani perwakilan perusahaan apa bila tidak ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat akan menghentikan sementara angkutan batu bara di jalan." pungkasnya. 


rilis..(tim,suprik)


editor..(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama