Antisipasi Penyalahan Aturan SMP.N.1 Kelekar,Membatalkan Pungutan Iuran

Muara Enim –  Dutaonline co.id

Sebagai langkah Mitigasi Pelanggaran Aturan yang berlaku, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kelekar, memutuskan untuk membatalkan pungutan iuran kepada Wali Murid, guna pembuatan Sampul Ijazah dan Fasilitas Wudhu’ yang sejatinya sudah disepakati bersama Komite Sekolah beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepsek, Dra. Ema Rosda, M.M., sesaat sebelum rapat Komite SMP N 1 Kelekar digelar, pada Senin (26/4/2021) di Ruang Tamu SMPN 1 Kelekar, kecamatan Kelekar, kabupaten Muara Enim.


Ema mengatakan, keputusan pembatalan ini terpaksa harus diambil, lantaran mencegah penyalahan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75 Tahun 2016, tentang larangan pemungutan iuran, yang tertuang dalam pasal 10 (1).


“Setelah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan kabupaten muara enim, maka kami putuskan untuk membatalkan iuran tersebut, sebagai langkah mencegah pelanggaran aturan,”, jelas Ema Rosda kepada awak media.


“Saya akan sampaikan permohonan maaf kepada wali murid, karena meskipun mayoritas wali murid mendukung keputusan dari komite tentang iuran ini, namun dengan terpaksa harus kita batalkan,”, timpalnya.


Namun Ema menjelaskan, untuk iuran pembangunan Fasilitas Wudhu sebesar 100 ribu rupiah, yang sejatinya sudah disepakati komite bersama wali murid, akan diganti menjadi Sumbangan Sukarela, tanpa menetapkan nominal iuran.


Sedangkan untuk iuran pembuatan sampul Ijazah, Foto dan Legalisir, sebesar 130 ribu rupiah, akan dianggarkan di dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap ll, yang kemungkinan akan terealisasi di pertengahan tahun 2021 mendatang.


“Untuk iuran Sampul Ijazah, Foto dan legalisir, akan kita anggarakan di dana BOS termin kedua mendatang. Sementara untuk iuran fasilitas Wudhu, akan diganti menjadi sumbangan sukarela, tanpa penetapan nominal,”, ujarnya.


Namun menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan lagi kepada pihak Komite Sekolah, agar langkah yang diambil nantinya, benar-benar sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, sehingga meminimalisir permasalah kedepannya.


Sementara itu, Abdul Wani, Selaku pengurus Komite SMPN 1 Kelekar kepada awak media mengungkapkan, akan menghormati dan mendukung keputusan dan juga langkah dari Kepala Sekolah, terkait pembatalan Iuran tersebut.


Menurutnya, keputusan Kepsek untuk membatalkan iuran itu tentu sudah didasari atas beberapa pertimbangan yang matang, apalagi ini terkait dengan peraturan, tentu menjadi sebuah hal yang realistis apabila perlu dilakukan langkah tegas.


“Kami selaku dari komite, turut mendukung keputusan kepala sekolah, karena ini menyangkut aturan. Jadi jangan sampai niat baik ini, menjadi ‘boomerang’ bagi pihak sekolah dikemudian hari,”, Pungkas Wani.


Perlu diketahui, sebelumnya pihak SMPN 1 Kelekar, memuai kritikan dan keluhan dari sejumlah Wali Murid kelas lX, lantaran kebijakan penetapan iuran kepada Wali Murid sebesar Rp. 230.000,-. untuk pembuatan sampul, Foto dan Legalisir Ijazah sebesar 130 ribu dan Pembangunan Fasilitas Wudhu sebesar 100 ribu.


Menanggapi hal itu, setelah berkoordinasi dengan Disdik Muara Enim, akhirnya pihak SMPN 1 Kelekar memutuskan untuk membatalkan pungutan iuran tersebut, sebagai antisipasi penyalahan aturan, yang berisiko menjadi masalah bagi pihak sekolah di kemudian hari.


laporan...suprik


editor...red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama