Diduga Membangun Tanpa Musyawarah, Akhirnya Warga Blokir Jalan Titian Desa Gunung Menang PALI

Panukal Abab Lematang Ilir (pali) DO.co.id jum,at 24 September 2021


Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 mengatur kalau Tujuan Dana Desa (DD) adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, meningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, dan untuk meningkatan pelayanan publik.


Disana juga menjelaskan kalau pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kwalitas hidup manusia serta bisa menanggulangi angka kemiskinan di desa tersebut dengan membangun sarana dan prasarana desa, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta memanfaatkan sumber daya alam dan manusianya dalam menjalankan program dana desa.


Oleh karena itu dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus didasari atas perencanaan desa, musyawarah desa dan skala prioritas desa.


Dalam hal ini, Kepala Desa yang berperan sebagai pengelolah Dana Desa dan ADD tidak bisa seenaknya saja, asal proyek serimonial, apalagi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Dana Desa dan ADD yang dikelolah tanpa mengikuti aturan, bahkan sudah banyak oknum kepala desa yang tersandung kasus kasus dana desa yang berujung penjara.


Uraian diatas adalah terkait pelaksanaan program dana desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan  


Di desa ini, pada anggaran Dana Desa tahun 2021 telah melaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan setapak titian yang disinyalir tidak berdasarkan perencanaan dan musyawarah desa.


Terbukti proyek dana desa jalan setapak titian di desa Gunung Menang ini terancam tidak bisa difungsikan warga. Pasalnya pembangunan jalan setapak titian tersebut tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan, bahkan jalan tersebut saat ini di tutup warga.


Hal ini disampaikan Dea warga Gunung Menang sebagai pemilik lahan, Kamis (23/09/2021).


Dikatakannya, ditutupnya akses jalan titian yang baru saja selesai di bangun tersebut lantaran dirinya merasa kecewa terhadap pemerintah desa dan merasa tidak di hargai. 


Kerena pada saat membangun akses jalan titian tersebut pihak pemerintah desa tidak perna memberitahu dan meminta izin terlebih dahulu.


” Jalan ini saya tutup jalan ini karena lahan yang di bangun oleh pemerintah desa adalah tanah milik Saya pribadi, sedangkan Pemerintah desa Gunung Menang tidak pernah meminta izin atau memberitahu terlebih dahulu" Ujar Dea


"Jangan mentang mentang suami saya sudah tiada, pihak pemerintah desa bisa semaunya. Bahkan tidak menghargai saya sebagi pemilik lahan" Ucapnya 


Ditegaskannya Lagi, kalau dirinya sebagai pemilik lahan akan menutup akses jalan titian tersebut. Karena tanah tersebut tidak pernah di hibahkan ke pemerintah desa untuk membangun jalan titian tersebut. Bahkan dalam pembangunan jalan titian tersebut kayu kayu di kebun saya pun di tebangi tanpa izin terlebih dahulu.


"Saya sebagai pemilik lahan akan menutup akses jalan titian tersebut, jika perlu saya minta kepada pemerintah desa untuk membongkar jalan titian tersebut, karena sampai kapan pun saya sebagai pemilik lahan tidak perna setuju" Ucapnya Kesal


”Enak betul asal bangun di tanah orang tanpa izin dahulu, apa lagi sepengetahuan saya kalau mau membangun itu harus ada izin surat hibah tertulis dari pemilik lahan, ini kok bisa Pemerintah desa asal bangun saja, seperti lahan kebun saya ini miliknya" Imbuhnya


Sepertinya,oknum kepala desa Gunung Menang Kecamatan Penukal inj juga tidak transparan dalam melaksanakan DD dan ADD Desa Gunung Menang, diduga termasuk permasalahan anggaran untuk penanganan pandemi covid – 19 yang perna viral diberitakan sebelumnya.


Hal ini terbukti ketika ditanya berapa anggaran dana desa untuk membangun akses jalan titian tersebut, Dea sebagai pemilik lahan juga sebagai warga Gunung Menang tidak mengetahui nya. dia tidak tahu berapa anggaran dana membangun jalan titian tersebut. Karena katanya, disekitar kebunnya yang merupakan lokasi pembangunan jalan titian  tersebut tidak ditemukan papan informasi proyeknya, bahkan dirinya  juga tidak perna diikut sertakan dalam musyawarah desa.


"Saya sebagai pemilik lahan tidak tahu berapa anggaran pembangunan jalan titian tersebut, karena di lokasi pengerjaan nya tidak ada papa proyeknya" Jelas Dea 


"Bisa dikatakan kalau dalam pembangunan dana desa Gunung Menang ini bukan atas dasar usulan masyarakat, dan bukan hasil musyawarah desa" Pungkasnya


Terkait permasalahan ini ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp Kamis,(23/09/2021) Kepala Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal "Sayadi" tidak banyak menjelaskan apa pun cuma meminta kepada awak media untuk menemuinya.


"Temui be serisuk ku tggu" tulisnya singkat


Sedangkan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis,(23/09/2021) kepala DPMD PALI " A.Gani" hingga berita ini di tayangkan tidak memberikan tanggapan (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama