DLW bersama RFM Tidak Bisa Dijadikan Tersangka di Sat Narkoba polres Nisel Tidak Memenuhi Alat Bukti Yang Akurat.

Nias Selatan. dutaonline.co.id rabu(06/10)

Pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021, sekira pukul 12.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Nias Selatan ada mengamankan 2 (dua) Orang Pria masing-masing berinisial DLW ( Lurah Kel.Pasar Telukdalam ) beserta pria berinisial RFM ( Staff Kel.Pasar Telukdalam ).

Yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kantor Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan yaitu Kantor Kelurahan Pasar Telukdalam yang beralamat di Jalan Diponegoro Kel.Pasar Telukdalam Kec.Telukdalam Kab.Nias Selatan (*tepatnya diruangan kerja Lurah Pasar Telukdalam berinisial DLW*)  sedang terjadi Penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu ( menggunakan atau mengkonsumsi ) sehingga berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Nias Selatan langsung bergegas bergerak menuju kelokasi dan sesampai diruangan kerja Lurah tersebut Petugas menjumpai 2 orang laki laki yaitu Lurah Kelurahan Pasar Telukdalam berinisial DLW beserta 1 orang staffnya berinisial RFM  maka pada saat itu Petugas Sat Narkoba Memperlihatkan surat Perintah Tugas serta menyampaikan maksud dan tujuan Petugas Sat Narkoba untuk melakukan pengegeledahan ruang kerja tersebut dan Penggeledahan terhadap badan keduanya sehingga Personil Sat Narkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penggeledahan tempat/ruang kerja Lurah tersebut namun petugas tidak menemukan hal2 yg mencurigakan ataupun benda2 terlarang selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Lurah berinisial DLW beserta 1 (satu) orang staff berinisial RFM yg juga bertugas pada kantor kelurahan tersebut dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex dari saku celana pria berinisial DLW (Lurah) serta ditemukan 4(empat) buah pipet kecil lurus dan 1 (satu) buah pipet bengkok dari saku celana salah seorang staff berinisial RFM .


Selasa(5/10-21)Saat konfirmasi awak media kepada Kasat Sat Narkoba polres Nias Selatan terkait pengamanan terhadap DLW dan RFM, Kasat Sat Narkoba menjelaskan Atas dasar temuan tersebut petugas Sat Narkoba Polres Nias Selatan membawa kedua orang tersebut kekantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan serta mengamankan barang2 temuan dari hasil penggeledahan.

dan pada saat dilakukan proses penyelidikan baik dalam hal interogasi serta upaya2 kepolisian lainnya guna mendapatkan petunjuk yang menguatkan adanya Perbuatan Melawan Hukum.

Petugas Sat Narkoba dalam hal ini Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat sesuai Hasil dari Proses Penyelidikan yang telah dilakukan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat ditingkatkan keproses penyidikan dikarenakan sbb :

1. Barang Bukti / Barang Terlarang Berupa Narkotika 

"tidak ditemukan oleh Petugas Sat Narkoba pada saat melakukan penggeledahan tempat serta badan";

2. Pengecekan awal terhadap Urine keduanya melalui  "Alat Testrip urine tidak menunjukkan bahwa Urine tersebut mengandung zat zat Terlarang". 


Selanjutnya setelah dilaksanakan Proses Gelar Perkara awal maka  kesimpulan yang diperoleh dari hasil Penyelidikan tersebut bahwa 2 alat bukti yg sah utk menjerat kedua orang tersebut tidak terpenuhi.

Sehingga atas Hasil Penyelidikan tersebut Petugas Sat Narkoba Polres Nias Selatan telah mengembalikan/memulangkan pria berinisial DLW (Lurah) serta pria berinisial RFM (Staff Lurah) kepada pihak keluarga masing2 pada Hari Selasa dini hari sekira pukul 05.00 Wib disertai dengan dibuatkannya Berita Acara Serah Terima dari Pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Nias Selatan kepada masing-masing pihak keluarga.


Rabu(6/10-21)Saat konfirmasi awak media kepada keluarga DLW (lurah) bersama RFM staffnya yang sudah dikembalikan kepada pihak keluarga alias Gita wau"apakah pihak keluarga merasa dirugikan dan maupun merasa keberatan atas pengamanan terhadap DLW dan RFM? ".

Gita wau menjelaskan kami pihak keluarga tidak merasa keberatan dan dirugikan pihak kepolisian Sat Narkoba Pokres Nias Selatan pada saat keluarga kami dikembalikan kepada kami,dan kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian Sat Narokoba polres Nias Selatan atas ke Netral mereka dalam penemuan alat bukti terhadap keluarga kami maupun pada saat dilakukan Testrap Urine kepada keluarga kami dan tidak memiliki hasil positif maka hasil dari hasil Testrap Urine yg muncul adalah Negatif, saya sebagai pihak keluarga DLW sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolres AKBP REINHARD.H NAINGGOLAN.SH.S.I.K.MM., bahwa personilnya bekerja dalam melakukan Testrap urine terhadap orang tua saya benar benar tidak ada hasil rekayasa. 


Gita wau sebagai anak dari DLW lurah telukdalam menjelaskan bahwa semua alat bukti yang sudah di dapatkan sama orang tua saya, dan orang tua saya DLW dan bersama RFM belum mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu pada saat penggeledahan dikantor lurah telukdalam Kabupaten Nias Selatan maka orang tua saya DLW bersama RFM tidak memenuhi unsur alat bukti sebagai Tersangka.


Gita wau sebagai pihak keluarga DLW menyampaikan melalui media Bornei Indonesia. Com. Bahwa jika ada yang menjelekkan maupun menuduh orang tua saya DLW bersama RFM sudah dipenjara karena sudah ditangkap karena telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sabu maka informasi  itu semua diakun akun FB  palsu hanya sebagai FITNAH dan Bohong kepada publik, itu semua  membuat supaya keluarga saya terjelekkan dimata pemerintah maupun menghilangkan kepercaya kepada masyarakat Nias selatan."ungkap Gita Wau"


Gita wau sangat berterimakasih atas pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Nisel terhadap orang tua saya dan bersama staffnya sudah kedepan menjadi pembelajaran terhadap orang tua saya.semua itu ada makna dan hikmatnya. 


(Marinus N wau/Syam Hadi Purba Tambak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama