Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang Mencari Keadilan di Ombudsman Perwakilan Sumut.

SUMUT dutaonline.co.id


Adri Rivanto SSTP yang saat ini menjabat Kepala bagian pemerintahan di kota Binjai diduga kuat tidak memberi nafkah selama 11 tahun kepada Tiur Wahyuni Zulyanti S .sos .MAP selaku mantan istri dari Adri.

Selama 11 tahun ,Tiur menerima penderitaan lahir dan batin ia tidak diberi hak sebagai mantan istri dari pejabat ASN di lingkungan pemerintahan  Binjai Tersebut .


Hal tersebut membuat Yanti sedih dan mencari keadilan di Ombudsman perwakilan Sumut. 

Saat bincang dengan Awak media senin  25/10/2021 Yanti mengungkapkan  Mahligai Rumah tangga  pernikahan mereka yang kandas dan resmi bercerai di 

 pengadilan Agama Binjai no: 3a/AC /2011/PA/MSY/Bji.

Saat menikah dengan Tiur ,Adri sudah status ASN dan menjabat sebagai Kasi Provost. Sat Pol PP di Kota Binjai.

Banyak peran dan dukungan sang Ayah Yanti sehingga Adri mendapat posisi jabatan dari Lurah hingga Camat. 

 

Sementara Mekanisme perceraian ASN telah diatur dan tertuang dalam PP no 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.Istri yang diceraikan suami yang berstatus ASN apalagi mengalami KDRT oleh regulasi diperbolehkan menuntut gaji dan tunjangan ASN menjadi hak mantan istri selama belum menikah lagi.

Apabila perceraian adalah atas kehendak Suami diwajibkan menyerahkan sebagian gaji kepada mantan istri hingga menemukan suami baru.Begitu juga demikian terhadap anak hasil pernikahan punya bagian atas gaji ayahnya. 


Tiur menikah dengan Adri pada tanggal 18 maret 2009 sejak perceraian hingga saat ini sudah 11 tahun hak sebagai istri sesuai diatur UU tidak pernah ia dapat dari mantan suami.


Saat ini Tiur Wahyuni Zulyanti Simatupang S.sos .MAP mencari keadilan di Ombudsman perwakilan sumut ,ia berharap kepada Kepala perwakilan ombudsman sumut Abyadi Siregar dapat memberi keadilan atas dirinya  hak sebagai status istri dari seorang ASN yang menceraikan nya. 



Ombudman salah satu Alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait permasalahan pelayanan publik.UU  37 tahun 2008 Ombudsman adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan hukum milik negara serta Badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah. 


(SYAM HADI PURBA TAMBAK)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama