Warga Protes,Proyek Pembangunan Jalan Mako Brimob Dugaan Semua Kontraktor Asal Jadi dan Proyek Siluman

Pali dutaonline.co.id selasa(12/10)


Pembangunan atau peningkatan jalan tidak lain untuk menunjang sarana prasarana transportasi di suatu daerah, dan itu terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel. Tentunya akan sesuai dengan harapan masyarakat kabupaten pali,juga harus transparan kip(keterbukaan informasi publik) 


seperti proyek pembangunan jalan Mako Brimob tidak sesuai SOP yang telah ditetapkan tidak papan informasi di lokasi pembangunan tersebut pada hal Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja dimulai sejak awal sampai sebuah ahir proyek yang dilaksanakan pemerintah,mulai dari perencanaan dan pelaksanaan tender sampai pelaksanaan proyek

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah


, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase kota,Infra struktur jalan dan proyek irigasi.Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek


Secara Khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh Gubernur setempat dalam bentuk peraturan Gubernur yang diatur antara lain..berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB,lokasi kegiatan pembangunan,jenis kegiatan,data teknis bangunan,identitas pemilik,perencana,pengawas dan pelaksana pembangunan

Namun demikian, dana milliaran rupiah yang dikucurkan Pemerintah Dearah suatu proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI, tidak sedikit dikerjakan para oknum kontraktor nakal dan asal jadi.


Hal tersebut terpantau di lokasi, proyek pembangunan jalan Mako Brimob, KM10 Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, senilai 3.8 Miliar yang dikerjakan kontraktor ALISYAH terkesan syarat penyimpangan, pasalnya pengerasan hanya menggunakan krokos dan terlihat tipis.


Hal demikian dikatakan Din, pembangunan jalan ini tidak dilengkapi papan informasi, warga sekitar tidak mengetahui kegiatan pembangunan ini apakah menggunakan uang negara atau bukan, ujar Din Senin (11/10/2021).


Tidak hanya itu, sambung Din. Lantai pondasi atau pengerasan hanya menggunakan krokos bukan agregat. Selain itu, pembangunan jalan ini banyak menuai masalah sehingga distop warga terkait lahan.papar Din


Ketika dikonfirmasi media ini, pihak pengawas kontraktor ALISYAH, Erik mengatakan bahwa ia hanya pengawas diproyek tersebut, terkait papan informasi memang belum sempat dipasang, hari ini akan kita pasang dan pengerasan memang menggunakan krokos.jelasnya

Tim berita

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama